Belum nikah, berarti seorang
wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan
intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar
luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti
ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga
bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.
Segala Perantara Menuju Zina
Diharamkan
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan
bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dalam ayat ini Allah melarang
hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh
menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian
kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Jadi, dalil di atas secara umum
menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini
adalah berdua-duaan saat foto pre-wedding.
Beberapa Kesalahan dalam Foto
Pre Wedding
1- Ikhtilat dan Kholwat
Walau memakai jilbab saat foto
pre wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara
pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu
campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia
berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu
ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ
يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ
سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang
wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka
barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka
dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai
syarat Bukhari-Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ
يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ
ذَا مَحْرَمٍ
“Ketahuilah! Seorang laki-laki
bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia
telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171)
2- Membuka aurat
Ada juga yang sampai membuka
aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan
termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR.
Muslim no. 2128)
Dalam hadits di atas disebutkan
beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ
Yaitu para wanita yang: (1)
berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti
punuk unta yang miring.
Yang dimaksud berpakaian tetapi
telanjang adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian
lainnya, artinya sengaja membuka sebagian aurat. Adapun maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai
wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya
atau bahunya. Sedangkan wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring
adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di
atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).
Nah, sifat-sifat di atas yang kita
temukan juga pada foto pre-wedding ketika banyak wanita yang berpose dengan
pamer aurat tanpa ada rasa malu.
3- Bersentuhan dengan lawan jenis
yang haram
Ada juga yang dalam foto saling
bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,
لأَنْ
يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang
dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
4- Tabarruj yang tidak dibolehkan
So pasti … wanita berpose manis saat itu.
Padahal berpenampilan tabarruj seperti
ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Di antara maksudnya adalah berdandan menor
dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre wedding.
Allah memerintahkan pada para
wanita,
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Maqotil bin Hayan mengatakan
bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di
kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah
kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala
jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan
Dar Ibnul Jauzi).
Jika seorang wanita memakai
make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan
perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat,
وَلاَ
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”
(QS. An Nur: 31).
5- Jika sampai ada adegan “kiss”
(ciuman)
Jika sampai ada adegan kissing
-padahal belum halal sebagai suami istri-, maka ini jelas lebih parah lagi.
Ada hadits yang menyebutkan,
أَنَّ
رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه
وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ
النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ
أُمَّتِى كُلِّهِمْ »
Ada seseorang yang sengaja
mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia
lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang
artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan
pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut
lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya
khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.”
(HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Hadits ini menunjukkan berciuman
bagi pasangan yang belum halal adalah satu hal yang diharamkan dan dihukumi
dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin
bertaubat.
Hukum Foto Pre Wedding
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Prof.
Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah
foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto
pre-wedding diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan
apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Ringkasnya, foto pre wedding
diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan
mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena
dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran
laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap
menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi
taufik.
—
Selesai disusun selepas shalat
Maghrib di Masjid Jaami’ Al Adha Pesantren
Darush Sholihin,
Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1435 H
Oleh akhukum fillah: Muhammad
Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar