Apakah benar panggilan bunda
terlarang bagi muslim?
Karena sebagian anak ada yang
diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal
ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti
panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan
untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat
Sehingga hukum yang berlaku
seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا
مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal adat (kebiasaan
masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah
di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ
فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ
فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat adalah kebiasaan manusia
dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah
tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin
Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan
wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1)
ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).
Sedangkan untuk panggilan bunda
sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana kalau
alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di
kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.
Kaidah
Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu
yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir
adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang
kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan
itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi
disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa
jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yang dapat
mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas
dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan
seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu,
mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim
terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa
memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga
sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah
yang memberi taufik dan hidayah.
—
0 komentar:
Posting Komentar