Apa hukum shalat memakai peci bagi laki-laki?
Jawaban:
Jawaban:
Shalat dengan memakai peci bagi laki-laki adalah sunnah,
sebagaimana dijelaskan dalam majalah ini (Al-Furqon) tahun
ke-6 edisi 9, dalam “Soal-Jawab”.
Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar