Kamis, 26 Januari 2017

Ada orang yang belum pernah haji. Ketika sakit, dia berpesan agar nanti dihajikan setelah meninggal. Apakah wasiat ini harus dilaksanakan?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bagi orang yang pernah haji dan telah memenuhi kriteria mampu berhaji, dia harus segera berhaji. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
Orang yang tidak berangkat haji ada 3 keadaan:
[1] Orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga tidak memiliki dana untuk haji.
Ulama sepakat, orang semacam ini tidak wajib haji. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 51540)
[2] Orang yang mampu secara ekonomi, tapi tidak mampu secara fisik.
Menurut Abu Hanifah, as-Syafi’I, dan Ahmad wajib baginya untuk menunjuk orang yang akan menggantikannya untuk berhaji. Dan jika mayit berwasiat untuk dihajikan, ahli waris bisa menghajikannya dengan menggunakan harta warisannya, meskipun melebihi 1/3 hartanya.
[3] Orang yang mampu haji secara ekonomi maupun fisik
Jika ada orang yang mati, padahal mungkin baginya berhaji namun dia tidak haji, dan dia meninggalkan harta warisan, maka wajib bagi ahli warisnya untuk menggunakan harta warisannya sebagai biaya haji atas nama si mayit. Ini merupakan pendapat Hasan al-Bashri, Thawus, as-Syafi’i, dan Ahmad.
Dalam ar-Raudhul Murbi’ dinyatakan,
وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرجا من تركته من رأس المال أوصى به أو لا ويحج النائب من حيث وجبا على الميت
Jika orang yang wajib haji atau umrah meninggal, maka dia harus dihajikan dan diumrahkan dengan mengambil warisannya. Baik dia pernah berwasiat maupun tidak. Wakilnya menghajikan dia sebagai haji wajib atas nama mayit. (ar-Raudhul Murbi’, al-Buhuti, hlm. 173)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,
من كان يستطيع في حياته الحج ببدنه وماله، فهذا يجب على ورثته أن يخرجوا من ماله لمن يحج عنه، لكونه لم يؤد الفريضة التي مات وهو يستطيع أداءها وإن لم يوص بذلك، فإن أوصى بذلك فالأمر آكد
Orang yang mampu haji ketika hidup dengan fisik dan hartanya, maka wajib bagi ahli warisnya agar menggunakan hartanya untuk menghajikannya, karena dia belum menunaikan kewajiban orang yang telah mati, padahal dia mampu mengerjakannya. Meskipun si mayit tidak pernah berwasiat untuk dihajikan. Jika dia berwasiat, maka tanggung jawabnya lebih besar.
Sumber: https://www.binbaz.org.sa/fatawa/686
Ini berlaku untuk haji pertama (haji wajib). Sementara wasiat untuk haji sunah (lebih dari sekali), hanya diambilkan dari kadar 1/3 hartanya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن كان تطوعاً أخذ الثلث لا غير إذا لم يجز الورثة ويحج به
Jika wasiatnya untuk haji sunah, maka dia ambil dari 1/3 hartanya, tidak lebih, jika ahli warisnya tidak rela melepaskan lebih dari 1/3. (al-Muhgni, 6/590).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page