Bolehkah orang tua makan
daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan?
Yang benar, boleh bagi
orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari
‘Aisyah tentang masalah aqiqah,
يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
“Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan
diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah
juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah
dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa
tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.
Disebutkan pula dalam Fatwa
Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging
aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa
diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya
pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya
untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.
Demikian yang disarikan
dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab
no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini.
Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa.
0 komentar:
Posting Komentar