Pada postingan sebelumnya
rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun
bagaimana dengan cincin perak bagi pria?
Para ulama sepakat
(berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan
bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ
يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ
مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ
رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca
kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir
nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al
Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan
dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy
Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”.
(Mughnil Muhtaj, 1/579)
Referensi:
Al Muntaqo
Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam.
Mughnil
Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al
Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.
Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah
Kuwait.
Before
long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H
(26/05/2011)
0 komentar:
Posting Komentar