Ustadz, apakah ketika membayar zakat fitrah ada kaidah tertentu
seperti ada ijab kabul dan jabatan tangan?
Tolong kirimkan dalil tentang afdolnya membayar zakat mendekati
Idul Fitri.
Syukron
Dari: Syofrion Hendri
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
As-Suyuthi – ulama syafiiyah – dalam karyanya tentang kaidah
fikih, Al-Asybah wa An-Nadzair, membagi beberapa akad muamalah berdasarkan ada
tidaknya ijab qabul menjadi 5 bagian. Beliau mengatakan,
تقسيم ثالث من العقود ما لا يفتقر إلى الإيجاب ، والقبول لفظا .
ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب والقبول لفظا . ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب لفظا ،
ولا يفتقر إلى القبول لفظا . بل يكفي الفعل . ومنها : ما لا يفتقر إليه أصلا ، بل
شرطه : عدم الرد ومنها : ما لا يرتد بالرد . فهذه خمسة أقسام
“Pembeagian yang ketiga dalam akad;
·
Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan
·
Akad yang membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan
·
Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan
qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.
·
Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul sama sekali, bahkan
syaratnya, tidak bisa dibatalkan
·
Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.
Itulah lima pembagian akad”
Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara
contoh yang beliau sebutkan,
فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول
لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال
الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق
Contoh yang pertama, hadiah. Pendapat yang benar, tidak
disyaratkan adanya ijab qabul dengan dilafalkan. Namun cukup memberikan hadiah
dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga;
sedekah. Ar-Rafii mengatakan, ‘Sedekah seperti hadiah, tidak ada perbedaan.’
(Al-Asybah wa
An-Nadzair, 1/468)
Berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus
ada ijab qabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat
termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan
As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak,
sekalipun tidak ada kesepakatan.
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar