Sabtu, 03 Desember 2016

Tolong jelaskan walimah yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jawaban:
Walimah-walimah yang disebutkan oleh para ulama di atas, hukum asalnya adalah mubah, karena walimah termasuk urusan keduniaan, yaitu urusan yang biasa dilakukan oleh manusia karena bermanfaat di dunia ini. Karena hukumnya mubah, maka jangan sampai dianggap sunnah, apalagi wajib, sehingga orang yang meninggalkannya dicela. Atau menganggapnya makruh atau haram, sehingga orang yang melakukannya dicela. Kecuali walimah yang diperintahkan atau dianjurkan oleh agama, sehingga menjadi ibadah wajib atau mustahab, atau walimah yang dilarang, sehingga menjadi haram atau makruh.
Di antara walimah yang diperintahkan atau dianjurkan oleh syariat yaitu walimatul ‘ursy (walimah pernikahan) dan walimah aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran bayi. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa Abdurrahman bin ‘Auf telah menikah, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Buatlah walimah walaupun walimah (sekadar) dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 5167)
Tentang walimah aqiqah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) darinya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838; Tirmidzi, no. 1522; Ibnu Majah, no. 3165; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Di antara walimah yang dilarang syariat, yaitu al-wadhimah (walimah saat tertimpa musibah), seperti: selamatan kematian yang dilakukan oleh banyak umat Islam.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اَلْبَجَلِي قَالَ كُنَّا نَرَى اْلإِجْتِمَاعِ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ النِّيَاحَةِ
Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, dia berkata, “Kami–yakni para sahabat–berpandangan bahwa berkumpul di tempat keluarga mayit dan membuat makanan (setelah penguburan mayit) adalah termasuk meratap.” (HR. Ibnu Majah, no. 1612; dalam kurung tambahan riwayat Ahmad)
Syekh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan berkata, “Wadhimah, yaitu makanan kumpulan orang-orang kesusahan (yakni walimah saat musibah), tidak disyariatkan dan tidak disukai.”
Demikian juga, walimah khitan, sebaiknya ditinggalkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam Musnad Ahmad, dari hadis Utsman bin Abul ‘Ash, tentang walimah khitan (dinyatakan), ‘Tidak pernah diundang untuknya (walimah khitan).’”
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus, Tahun VIII 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi 
www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page