Tolong jelaskan walimah yang sesuai dan yang
tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jawaban:
Jawaban:
Walimah-walimah yang disebutkan oleh
para ulama di atas, hukum asalnya adalah mubah, karena walimah termasuk
urusan keduniaan, yaitu urusan yang biasa dilakukan oleh manusia karena
bermanfaat di dunia ini. Karena hukumnya mubah, maka jangan sampai
dianggap sunnah, apalagi wajib, sehingga orang yang meninggalkannya dicela.
Atau menganggapnya makruh atau haram, sehingga orang yang melakukannya
dicela. Kecuali walimah yang diperintahkan atau dianjurkan
oleh agama, sehingga menjadi ibadah wajib atau mustahab, atau walimah yang
dilarang, sehingga menjadi haram atau makruh.
Di antara walimah yang diperintahkan atau dianjurkan oleh syariat
yaitu walimatul ‘ursy (walimah pernikahan)
dan walimah aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran bayi. Dalilnya
adalah sebagai berikut:
Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui
bahwa Abdurrahman bin ‘Auf telah menikah, Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepadanya,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Buatlah walimah walaupun walimah (sekadar) dengan seekor
kambing.” (HR. Bukhari, no. 5167)
Tentang walimah aqiqah, Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan
(kambing) darinya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi
nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838; Tirmidzi, no. 1522; Ibnu Majah, no. 3165;
dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Di antara walimah yang dilarang syariat,
yaitu al-wadhimah (walimah saat tertimpa musibah),
seperti: selamatan kematian yang dilakukan oleh banyak umat Islam.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اَلْبَجَلِي قَالَ كُنَّا نَرَى
اْلإِجْتِمَاعِ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ)
مِنَ النِّيَاحَةِ
Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, dia berkata, “Kami–yakni para
sahabat–berpandangan bahwa berkumpul di tempat keluarga mayit dan membuat
makanan (setelah penguburan mayit) adalah termasuk meratap.” (HR. Ibnu Majah, no. 1612; dalam kurung tambahan riwayat Ahmad)
Syekh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan berkata, “Wadhimah,
yaitu makanan kumpulan orang-orang kesusahan (yakni walimah saat
musibah), tidak disyariatkan dan tidak disukai.”
Demikian juga, walimah khitan, sebaiknya ditinggalkan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam Musnad Ahmad, dari hadis
Utsman bin Abul ‘Ash, tentang walimah khitan (dinyatakan),
‘Tidak pernah diundang untuknya (walimah khitan).’”
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus, Tahun VIII 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar