Assalamualaikum. Afwan Ustadz, ada akhwat
yang akan menikah sementara orang tuanya menghendaki ada acara resepsi dan
dekorasi yang akan diletakkan di ruang tamu yang semua orang bisa menyaksikan
kedua mempelai. Bagimana sikap akhwat terhadap kedua orang tuanya tersebut?
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kita wajib memaklumi, bahwa perintah selian dari al-Quran dan
Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak harus
dilaksanakan, karena akal manusia tidak semuanya benar. Jika perintah itu baik,
maka kita terima; tapi jika tidak, kita wajib menolaknya.
Resepsi atau walimah pernikahan adalah sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hendaknya kita
melaksanakannya menurut kemampuan masing-masing. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah, sekalipun dengan satu kambing.” (HR.
al-Bukhari, 5/1979).
Umumnya orang awam pada zaman sekarang jika mengadakan pesta atau
resepsi pernikahan, kedua mempelai disuruh berdiri atau duduk di tempat yang
dihias dengan berbagai macam keindahan untuk dilihat oleh para undangan yang
hadir. Perbuatan ini jelas mungkar dan melanggar larangan Allah Subhanahu
wa Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang tua hendaknya dinasihati dengan bahasa yang halus dan
lembut, tidak dengan suara keras dan marah. Jelaskan bahwa walimah adalah
sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh
dicampur dengan maksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
(artinya),
“Dan janganlah kamu campuradukan yang haq (benar) dengan yang
batilk dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu padahal kamu mengetahui.”
(Qs. al-Baqarah: 42).
Orang tua hendaknya dinasihati, bahwa haram hukumnya seorang
wanita menampakkan keindahan dirinya kepada undangan yang hadir yang
bukan mahram-nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
(artinya),
“Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai
orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (Qs. an-Nur: 31).
Selain itu, wanita di acara tersebut pasti berdandan seperti orang
jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
“Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu, dan
janganlah kamu berhias adn bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah zaman
dahulu.” (Qs. al-Ahzab: 33).
Maksudnya: Wanita dilarang berjalan bersama kaum pria yang
bukan mahram-nya, wanita dilarang menanggalkan kerudungnya,
dilarang memperlihatkan perhiasan, kalung, gelang dan anting-antingnya. (Tafsir
Ibnu Katsir, 6/408),
Dan masih banyak kemaksiatan lainnya, seperti disertai dengan alat
musik, nyanyian bahkan joget, dan hal-hal haram lainnya. Jika nasihat itu
diterima, maka alhamdulillah, itu faiahnya nasihat. Jika tidak
diterima, maka anak telah menyampaikan kewajibannya. Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah
Al-Mawaddah Vol. 34 Romadhon-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tatga bahasa seperlunya oleh tim redaksi.
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tatga bahasa seperlunya oleh tim redaksi.
0 komentar:
Posting Komentar