Ada jalan sehat di kampung, hadiah utamanya motor. Peserta ditarik
iuran 20rb dan dapat fasilitas berupa kaos, snack, dan minum. Apakah hadiah ini
boleh?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita akan melihat batasan judi yang disampaikan para
ulama.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومتى استبق الاثنان والجعل بينهما فأخرج كل واحد منهما لم يجز وكان
قمارا لأن كل واحد منهما لا يخلو من أن يغنم أو يغرم وسواء كان ما أخرجاه متساويا
مثل أن يخرج كل واحد منهما عشرة أو متفاوتا مثل أن أخرج أحدهما عشرة والآخر خمسة
Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing
membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan. Dan termaduk judi. Karena
masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi. Baik iuran yang
dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar 10 ribu. atau
iurannya beda, misalnya, yang satu membayar 10 ribu sementara satunya membayar
5 ribu. (al-Mughni, 11/131).
Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan.
Sehingga ada satu pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan.
Berbeda jika yang terjadi adalah ada pihak yang diuntungkan, sementara pihak
lain tidak dirugikan, ini bukan judi.
Terkait perlombaan, ada 2 kasus kegiatan berhadiah yang perlu kita
bedakan,
Pertama, hadiah yang diambil dari pihak luar, bukan dari iuran peserta.
Peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat
hadiah tidak dirugikan, karena mereka tidak mengeluarkan apapun.
Misal: kegiatan jalan sehat berhadiah yang diselenggarakan di RT,
peserta bayar 3 ribu untuk biaya snack, minuman, dan perlengkapan
kegiatan. Hadiahnya beragam dari mulai motor dari sponsor sampai makanan. Kita
bisa memastikan, hadiah yang diberikan bukan dari iuran peserta, karena hadiah
itu sudah habis untuk biaya snack dan keperluan panitia.
Kedua, hadiah yang diambil dari iuran peserta kegiatan, sehingga ada
sebagian yang diuntungkan sementara di saat yang sama, ada pihak yang
dirugikan.
Misal: jalan sehat yang diselenggarakan perusahaan x, tiap peserta
bayar 100 ribu dan hanya mendapat 1 botol air mineral. Ada 300 peserta, hadiah
utama motor dan hadiah terkecil setrika.
Kita bisa memastikan, hadiah yang dibagikan peserta diambil dari
biaya pendapaftaran. Sehingga peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara
peserta yang tidak mendapat hadiah rugi 97 ribu (yang 3 ribu biaya air).
Berdasarkan batasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, untuk kasus
kegiatan yang pertama dibolehkan, karena tidak ada taruhan, sehingga bukan
termasuk judi. Sementara kasus kedua, iuran yang dibayarkan peserta merupakan
taruhan dan termasuk judi.
Acuannya adalah jika hadiah itu diambilkan dari iuran peserta,
berarti iuran itu menjadi taruhan. Namun jika hadiah tidak diambil dari iuran
peserta, tidak termasuk taruhan karena tidak ada yang dirugikan.
Jika jalan sehat membayar 20 ribu, dengan fasilitas berupa kaos,
snack, dan minum, tentu sudah habis. Sehingga hadiah bukan dari peserta.
Kecuali Lomba yang Mendukung Jihad
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan
adanya taruhan untuk lomba yang mendukung jihad, yaitu memanah, menunggang
kuda, dan pacuan onta. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ، أَوْ نَصْلٍ، أَوْ حَافِرٍ
Tidak boleh ada taruhan kecuali untuk pacuan onta, memanah, dan
pacuan kuda. (HR. Ahmad 10138, Nasai 3604 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dan kita bisa memastikan, jalan sehat bukan termasuk perlombaan
yang mendukung jihad.
Terkait lomba yang mendukung jihad, ulama berbeda pendapat apakah
harus ada muhallil ataukah tidak?
Jumhur ulama mengatakan, harus ada muhallil. Dan pendapat kedua
mengatakan, tidak harus ada muhallil. Dan ini merupakan pendapat Syaikhul
Islam.
Yang dimaksud muhallil adalah pihak yang
dilibatkan dalam lomba, namun sama sekali tidak ditarik iuran hadiah (taruhan).
(al-Musabaqah, Dr. Sa’d as-Satsri, 76 – 77).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar