Apakah seorang anak kecil yang mumayyiz boleh
mengumandangkan azan, dan apakah cukup (boleh mengandalkan) dengan azan yang
dikumandangkan oleh anak tersebut?
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat tentang azan yang dikumandangkan
oleh anak-anak. Ada yang berpendapat boleh, alasannya karena azan itu termasuk
zikir sehingga tidak disyaratkan akil baligh. Jadi, apabila seorang anak yang
sudah mumayyiz mengumandangkan adzan maka hal itu sudah cukup
dan tidak perlu diulang kembali.
Pendapat lain mengatakan bahwa azan yang dikumandangkan oleh
seorang anak yang masih kecil itu tidak sah, karena ucapannya belum dapat
dipercaya dan belum dapat dijadikan sebagai pegangan.
Sebagian ulama memberikan rincian: apabila di sana ada orang lain
yang mengawasinya maka azannya sah, tetapi jika ia sendirian maka azannya tidak
dapat dijadikan sebagai pegangan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang
paling tepat adalah bahwa azan yang hukumnya jika telah dikumandangkan berarti
kewajiban telah gugur bagi penduduk di suatu kampung (tempat) dan yang
dipegangi sebagai tanda masuknya waktu shalat dan dimulainya puasa, tidak boleh
dilakukan oleh anak kecil berdasarkan kesepakatan ulama.”
Dengan demikian, kewajiban tetap menjadi tanggungan dan azan yang
dikumandangkan anak tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk waktu shalat
maupun puasa. Adapun azan yang sifatnya sunnah muakkad, seperti di
masjid-masjid yang ada di kota-kota besar dan seumpamanya, maka dalam hal ini
ada dua pendapat, dan yang benar adalah boleh (sah) karena ketersediaan sarana
informasi tentang masuknya waktu azan yang memadai (sekarang ini), sehingga hal
itu bisa menjadi saksi (justifikasi) bagi azan yang dilakukan anak
tersebut. Allahu a’lam.
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad
Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi
www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar