Apakah mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium dapat
membatalkan puasa? Bagaimana pula hukum donor darah ketika puasa?
Jawaban:
Jawaban:
Mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium tidak
membatalkan puasa, karena dokter kadang perlu mengambil darah orang yang sakit
untuk diperiksa, hal semacam ini tidak membatalkan karena itu hanya darah
sedikit yang tidak berpengaruh kepada badan seperti pengaruh bekam, sehingga
tidak membatalkan. Asal hukumnya bahwa puasanya sah, maka tidak ada yang dapat
merusaknya kecuali dengan dalil syar’i. Di sini tidak ada dalil syar’i yang
menunjukkan bahwa orang puasa yang mengeluarkan darah sedikit batal puasanya.
Adapun mengambil darah yang banyak dari orang yang puasa, seperti
didonorkan kepada orang yang membutuhkan sehingga perlu mengambil banyak darah
seperti bekam, maka hal itu membatalkan puasanya.
Dengan demikian jika puasa itu hukumnya wajib, maka tidak
diperkenankan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seseorang ketika
dia berpuasa wajib, kecuali jika orang yang akan didonori itu benar-benar
membutuhkan dan dalam keadaan kritis, yang tidak mungkin untuk ditunda donornya
hingga matahari tenggelam, dan dokter menyatakan bahwa darah orang yang
berpuasa ini bermanfaat untuk menghilangkan bahayanya.
Dalam keadaan seperti ini, boleh baginya mendonorkan darahnya,
membatalkan puasanya, makan dan minum hingga kekuatannya kembali dan dia harus
meng-qadha’-ya di lain hari. Wallahu a’lam.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa
dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007









0 komentar:
Posting Komentar