Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya tentang hukumnya donor
darah menurut syariat Islam, apakah dibolehkan atau diharamkan? Terima kasih.
Veri (vivere**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Bismillah wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Mengenai hukum donor darah, dirinci sebagai berikut:
1. Penerima donor (recipient)
Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan” bukan
“berobat”. Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor darah
dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya. Untuk itu,
ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika dalam
kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ….” (Q.s. Al-Maidah:3)
Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Barang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan,
(lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang ….” (Q.s. Al-Maidah:3)
Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang
diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang
sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk
memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.
2. Pendonor
Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor
tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain.”
(H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari
fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar