Bagaimana hukumnya mencela masa?
Jawaban:
Jawaban:
Mencela masa terbagi tiga macam:
Pertama, sekadar pernyataan tanpa menjelekkannya. Hal seperti ini
boleh, contohnya: “Hari ini kami merasa lelah karena udara sangat panas,” atau
“… udara sangat dingin.” Atau kata-kata lain yang serupa. Demikianlah, karena
setiap perbuatan tergantung pada niatnya dan kata-kata seperti itu boleh atau
patut sebagai suatu pernyataan atau berita semata-mata.
Kedua, mencela masa sebagai sebab, misalnya mencela masa dengan
maksud bahwa masa itulah yang menjadikan sebab berubahnya sesuatu menjadi baik
atau buruk. Pernyataan seperti itu adalah kesyirikan berat karena orang yang
melakukannya berkeyakinan bahwa selain Allah ada pencipta lain, sehingga
kejadian-kejadian yang terjadi dikaitkan kepada selain Allah.
Ketiga, mencela masa dengan berkeyakinan bahwa penyebabnya adalah
Allah. Masa dicela karena menjadi penggerak terjadinya perkara-perkara yang
tidak disukai. Hal seperti ini diharamkan karena orang yang melakukannya telah
mengesampingkan kesabaran yang wajib dimiliki dalam menghadapi cobaan. Akan
tetapi, ia tidak kafir karena tidak mencela Allah seara langsung. Sekiranya ia
mencela Allah secara langsung (menyalahkan Allah atas kejadian buruk itu) maka
ia kafir. (Syekh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 1,
hlm. 197–198)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media
Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar