Bagaimana hukumnya memasang lampu di tempat-tempat wali dan
bernazar untuk itu?
Jawaban:
Jawaban:
Memasang lampu di tempat-tempat wali yang dimaksud oleh penanya di
sini ialah memasang lampu pada kuburan-kuburan mereka. Perbuatan seperti ini
adalah haram. Tersebut riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau melaknat para pelaku ini. Oleh karena itu, tidak
dibenarkan memasang lampu pada kuburan-kuburan ini dan pelakunya dilaknat lewat
lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian,
seseorang yang bernazar memasang lampu di kuburan wali berarti bernazar untuk
mengerjakan hal yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(yang artinya), “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia
laksanakan nazar itu, dan barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya maka
janganlah ia lakukan kedurhakaan itu.”
Oleh karena itu, orang ini tidak boleh malaksanakan nazarnya. Akan
tetapi, apakah ia wajib membayar kafarat sumpah karena tidak memenuhi nazarnya
atau ia tidak wajib membayar kafarat? Masalah ini menjadi perselisihan di
kalangan ulama. Akan tetapi, langkah yang paling selamat ialah ia membayar
kafarat sumpah karena ia tidak memenuhi nazarnya itu. Wallahu a’lam.
(Syekh Ibnu Utsaimin, Fatawal ‘Aqidah, hlm. 28)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media
Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar