Assalamu’alaykum ustadz.
Saya mau menanyakan tentang hukum “harga pasar” dalam Islam. Jika ilustrasi ceritanya sebagai berikut:
Saya mau menanyakan tentang hukum “harga pasar” dalam Islam. Jika ilustrasi ceritanya sebagai berikut:
Si A punya usaha yang sudah berjalan beberapa tahun dalam suatu
wilayah, dan si B baru-baru ini buka usaha yang jenisnya sama dengan si A di
wilayah yang sama.
Sebagai strategi pemasaran, si B menjual dengan harga yang lebih
murah sedikit dari harga si A dengan alasan untuk menarik konsumen karena
usahanya yang masih baru.
Pertanyaannya adalah apakah si B dalam hal ini salah karena
merusak “harga pasar”?
Apakah si A berhak untuk menuntut agar si B menaikkan harganya
agar harga mereka jadi sama?
Apakah hukum islam mengatur tentang adanya “harga pasar”?
Apakah hukum islam mengatur tentang adanya “harga pasar”?
Mohon penjelasannya ustadz.
Muhammad Rusdianto
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara Muhammad Rusdianto, semoga Allah melimpahkan hidayah dan
rahmatnya kepada anda dan keluarga. Menanggapi pertanyaan saudara, maka perlu
diketahui bahwa para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian
mereka melarang para pedagang menjual dagangannya dibawah harga yang telah
berlaku di pasaran, dan sebagian ulama’ lainnya (kebanyakan ulama’)
membolehkan. Dan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat
kedua, yaitu dibolehkan menjual dengan harga lebih murah dari harga yang selama
ini telah berlaku di pasaran.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil berikut:
1. Asas suka-sama-suka telah terwujud
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)
Selama masing-masing pedagang menjual barang miliknya dengan harga
yang ia suka, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
2. Murah dan mahalnya harga yang terjadi di pasar adalah bagian
dari kehendak Allah.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلاَ
السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ
اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو
أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى
دَمٍ وَلاَ مَالٍ ». رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Anas, ia menuturkan: Para sahabat mengeluh kepada
Rasulullah, dan mereka berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya harga
barang kebutuhan sekarang ini begitu mahal, alangkah baiknya bila anda membuat
menentukan harga.” Menanggapai permintaan sahabatnya ini,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya
Allah-lah yang menentukan harga, mengencangkan, melapangkan dan memberi rizqi.
Dan sesungguhnya aku berharap untuk menghadap kepada Allah tanpa ada seorangpun
yang menuntutku karena suatu kedhaliman, baik dalam urusan darah (jiwa) ataupun
harta.” (Riwayat Abu Dawud dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai
hadits shahih)
Berdasarkan hadits ini para ulama’ menyatakan bahwa harga yang
berlaku di pasaran, sudah seyogyanya dibiarkan berlaku selaras dengan dinamika
pasar, berbanding lurus dengan penawaran dan permintaan. Tidak sepantasnya bagi
siapapun untuk merekayasa harga yang berlaku. Bila barang banyak, sedangkan
permintaan sedikit, secara otomatis harga akan turun, dan sebaliknya juga
demikian.
3. Adanya persaingan antara pengusaha mendatangkan kemaslahatan
yang besar bagi masyarakat umum, sehingga mereka bisa mendapatkan banyak pilihan,
baik pilihan barang atau harga.
Wallahu Ta’ala a’alam.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar