Bagaimana hukum gambar karikatur yang banyak terdapat di
koran-koran dan majalah, di mana di dalamnya terdapat gambar manusia?
Jawaban:
Jawaban:
Gambar-gambar tersebut hukumnya haram dan hal itu termasuk
kemungkaran yang sudah merata di masyarakat, yang harus segera ditinggalkan.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari beberapa hadits shahih yang
menunjukkan tentang haramnya menggambar makhluk yang bernyawa (hewan dan
manusia). Dalam hal ini sama saja, apakah gambar tersebut memakai tangan atau
memakai kamera atau memakai alat lain.
Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah yang
mengatakan,
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَ لَعَنَ مُصَوِّرَ
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang
memakan riba, yang memberi makan (nafkah) dari hasil riba, dan orang yang suka
melukis.” (HR. Bukhari).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang siksanya sangat dahsyat pada hari
kiamat adalah para pelukis.” (HR. Bukhari, Muslim).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda,
إِنَّ أَصْحَبَ هَذِهِ الصُّوَارِ يُعَذِّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ
وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya yang menggambar lukisan ini kelak akan diadzab
pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah gambar-gambar yang telah
engkau ciptakan ini.” (HR. Bukhari).
Di samping hadits-hadits tersebut, masih banyak hadits yang lain
yang menunjukkan tentang haramnya menggambar. Dalam hal gambar ini tidak ada
perkecualian (semua bentuk gambar haram), kecuali dalam keadaan darurat. Hal
ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّاحَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ
مَااضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya.”
(QS. al-An’am: 119).
Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar
Dia menolong kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan syariat-Nya dan
mengikuti sunnah Nabi-Nya, serta menjauhi segala sesuatu yang bertentangan
dengannya. Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang paling pantas untuk diminta.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya
0 komentar:
Posting Komentar