Assalamu’alaikum,
Ustadz tolong dijelaskan tentang hukum Keluarga Berencana, cara mendakwahkannya, dan berikan permasalahan KB terkini. Sebelumnya ana ucapkan terima kasih.
Ustadz tolong dijelaskan tentang hukum Keluarga Berencana, cara mendakwahkannya, dan berikan permasalahan KB terkini. Sebelumnya ana ucapkan terima kasih.
Jawaban Ustadz:
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh orang yang mengamalkan sunnahnya hingga hari kiamat.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh orang yang mengamalkan sunnahnya hingga hari kiamat.
Langsung saja, KB (Keluarga Berencana, yaitu membatasi jumlah
anak, hanya dua saja, atau tiga atau lainnya), suatu kata-kata manis, indah,
nan menggiurkan, akan tetapi sebenarnya merupakan makar dan perangkap yang
dipropagandakan oleh musuh-musuh Alloh, dan kemudian diikuti oleh banyak kaum
muslimin yang kurang menyadari akan maksud dan kandungannya.
Untuk sedikit mengetahui batu di balik udang dari alasan program
KB ini, maka saya harapkan kepada para pembaca untuk mengingat kemudian
merenungkan alasan yang senantiasa dijadikan dasar bagi program ini: yaitu
alasan takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan
mendidik mereka. Saudara-saudaraku yang semoga senantiasa dirahmati Alloh,
renungkanlah firman Alloh Ta’ala berikut ini:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu.” (QS. Al Isra’: 31)
Saudara-saudaraku, kita sebagai umat yang beriman kepada Alloh
ta’ala, Dzat Yang Maha Memberi rezeki, hendaknya juga percaya bahwa ketika
Alloh menciptakan manusia, Alloh Ta’ala juga telah mempersiapkan untuknya
segala yang akan ia dapatkan selama hidup di dunia, sehingga tidaklah ada
sesuap makanan yang masuk ke dalam mulutnya, melainkan sebagian dari rezeki
yang telah Alloh tuliskan untuknya. Alloh ta’ala tidak pernah menciptakan satu
manusia pun tanpa jatah rezeki, bahkan semenjak kita masih di dalam perut ibu
kita masing-masing, Alloh telah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan
jatah rezeki kita:
“Sesungguhnya penciptaan setiap orang dari kamu di dalam perut
ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian berubah menjadi segumpal
darah semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian menjadi segumpal daging semasa
itu juga (selama 40 hari), kemudian Alloh mengutus seorang malaikat, dan ia
diperintahkan dengan empat hal, dan dikatakan kepadanya: tuliskanlah amalannya,
rezekinya, ajalnya, dan bahagia atau sengsara.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Inilah kejadian yang sebenarnya terjadi, yaitu masing-masing kita
telah mendapat jatah rezeki, yang tidak mungkin berkurang atau bertambah, oleh
karena itu tidak ada alasan untuk khawatir akan kekurangan rezeki karena
memiliki banyak anak. Masing-masing anak kita lahir dengan membawa jatah
rezekinya sendiri-sendiri. Kita tidak akan mengurangi jatah rezeki anak kita,
sebagaimana anak kita tidak akan mengurangi jatah rezeki kita. Bahkan tidaklah
ada orang yang mati, melainkan bila jatah rezekinya telah ia dapatkan semuanya
dengan sempurna:
“Sesungguhnya Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril) telah membisikkan
dalam kalbuku, bahwasanya tidaklah ada seorang jiwa pun yang mati, hingga ia benar-benar
telah mengenyam seluruh rezekinya, maka hendaknya kalian membaguskan
permohonan.” (As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Bazzar, At Thabrany, dan Al
Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Sehingga alasan program KB bertentangan atau bertujuan mengikis habis
dan tuntas keimanan kepada Alloh, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan
ditentukan oleh Alloh ta’ala.
Apalagi bila kita menelusuri sejarah awal mulanya program KB di
dunia, dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan
untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan umat islam, sehingga melemahkan
kekuatan mereka. Oleh karena itu program ini dengan keras ditentang oleh
gereja, dan tidak diterapkan di kebanyakan negara-negara Nasrani dan Yahudi.
“Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur (dapat
melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian di
hadapan umat-umat lain.” (Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani)
Jumlah kaum muslimin yang besar merupakan salah sumber kekuatan
dalam menghadapi musuh-musuh agama Islam, oleh karena itu kita berkewajiban
menumbuhkan generasi penerus dan pejuang yang memperjuangkan agama, baik
melalui pendidikan aqidah, atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus
umat islam.
Adapun teori yang mengatakan bahwa perkembangan manusia lebih
cepat dibanding perkembangan ekonomi, sampai-sampai perbandingannya 1
berbanding 2 atau lebih, ini merupakan kedustaan belaka. Sebab bila kita amati,
kenyataan masyarakat di sekitar kita, niscaya kita dapatkan bahwa teori ini
dusta dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab betapa banyak jumlah orang kaya
yang hartanya melimpah ruah, sedangkan orang-orang miskin jumlahnya lebih
sedikit dibanding mereka. Akan tetapi karena orang-orang kaya tidak mau
menjalankan kewajiban menyantuni orang miskin, baik melalui zakat yang wajib
atau shadaqoh sunnah, maka terjadilah kesenjangan sosial yang tidak berbanding.
Seandainya kewajiban zakat ditunaikan dengan baik, niscaya berbagai kemiskinan
dan permasalahan terkait akan terkendalikan.
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan
rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat dan orang-orang
yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al A’raf: 156)
Pada ayat di atas Alloh menegaskan bahwa salah satu syarat
diturunkannya rahmat dan kemurahan Alloh ta’ala ialah menunaikan zakat.
Sehingga bila seluruh kaum muslimin yang memiliki kekayaan sudi menunaikan
zakat mereka, pasti rahmat Alloh ta’ala akan senantiasa menyertai kehidupan
kita. Dan bila rahmat Alloh telah menyertai kehidupan kita, niscaya kemiskinan
dan berbagai problematika akan dapat dituntaskan.
Akan tetapi pada kenyataannya, kita enggan untuk menunaikan zakat,
sehingga yang turun dari langit bukanlah rahmat dari Alloh, akan tetapi bencana
dan petaka. Hujan yang turun dari langit bukannya membawa kebaikan, akan tetapi
membawa bencana, berbagai bencana alam yang diakibatkan oleh hujan sering
menimpa negeri kita. Dan di lain kesempatan, petaka kekeringan sering menimpa
berbagai daerah di negeri kita, padahal, dahulu negeri kita terkenal sebagai
negeri yang subur dan makmur. Fenomena ini seakan-akan membuktikan sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka, melainkan
mereka akan dihalangi untuk mendapatkan hujan dari langit, dan kalau bukan
karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan pernah diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dan disahihkan oleh Al
Albani)
Kita semua dapat membayangkan berapa besar jumlah zakat yang akan
terkumpul dari seluruh kaum muslimin, dan berapa banyak kaum fakir dan miskin
yang akan terentaskan dari kemiskinan.
Dan bila kita, menginginkan kemakmuran yang sejati, maka hendaknya
kita menyingkirkan ajaran syirik, kemaksiatan, dan menggantikannya dengan
keimanan, tauhid dan amal saleh. Bila hal ini telah terwujud, maka kita –insya
Alloh– akan dapat menggapai janji Alloh ta’ala berikut:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka
dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan
mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82)
Dan janji berikutnya:
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf: 96)
Saudara-saudaraku semuanya, hendaknya kita senantiasa
mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar kita tidak
terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya.
Sebelum jawaban ini saya tutup, saya akan mengingatkan para
pembaca bahwa hakikat KB adalah seperti yang telah saya isyaratkan dengan
ringkas di atas, yaitu membatasi jumlah anak. Dan telah saya jelaskan bahwa ini
tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian,
para ulama’ membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan
tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan
medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali
lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam
ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan,
maka para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk
memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Wallohu’ a’lam bisshowab.
***
Penanya: Agung DN.
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Sumber: muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar