Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Bagaimana pandangan hukum syari”at mengenai tulisan yang menyebutkan :”Barang
yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh
beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (kwitansi) yang mereka keluarkan.
Apakah menurut syari”at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasihat
anda mengenai masalah ini ?
Jawaban
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak
dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak
dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan
penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang
tersebut meskipun barang tersebut cacat.
Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat
pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan
menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi
dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi
dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang
mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang
tidak benar.
Di sisi lain, syari”at telah memberlakukan syarat-syarat yang
sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar
pembeli selamat dari cacat, sehingga dia bisa mengembalikan barang yang dibeli
jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari
cacat menurut hukum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti
persyaratan yang diucapkan.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu “alaihi wa
sallam, keluarga dan para shahabatnya.
0 komentar:
Posting Komentar