Sebagian kita
ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan
smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan
emoticon ini dibolehkan?
Kita dapat ambil
pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini.
Ibnu Qudamah
berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas
berkata,
الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا
قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ
“Disebut gambar
(yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong,
maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari
‘Ikrimah.
Diriwayatkan pula
dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ :
أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ
كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ
، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى
الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ
فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ
فَلْيُخْرَجْ .
“Jibril pernah
mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada
sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika
itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku
juga terdapat anjing. Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di
pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran
pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari
rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah
dari Jibril.
Jika gambar
tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti
yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah
dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak
nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti
kepala yang terpotong.
Namun jika ketika
dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau
kaki, maka masih tetap terlarang.
Demikian pula jika
di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau
bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari
badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah
gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al Mughni, 10: 201).
Dari penjelasan
Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah
tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad
Al Khotslan, “Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak
mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar
menurut syari’at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang
dibuat untuk mengekspresikan perkataan.”
Namun tentu saja
ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang
lain.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al
Mughni, Muwafaqquddin Abu
Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar
‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
Website Syaikh Dr.
Sa’da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875
—
Akhukum fillah:
Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar