Saya pernah dengar, kalau merubah bentuk ciptaan Allah adalah
hal yang dilarang/haram, seperti smoothing/rebonding dari rambut yang keriting
menjadi lurus. Tapi yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukum
smooting/rebonding bagi wanita yang berambut keriting agar menjadi lurus, untuk
tujuan membahagiakan hati suami?
Nia (t_nia**@****.com)
Jawaban:
Jawaban:
Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi
warna untuk ubanatau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak
dinilai mengubah ciptaan Allah.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina
Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Catatan Redaksi:
Tentang hukum menyemir rambut beruban, bisa baca beberapa
tulisan berikut:
0 komentar:
Posting Komentar