Bagaimana jika dalam bepergian
dan pakaian yang digunakan kita dalam keadaan najis,,dan itupun pakaian cuma
satu-satunya,,,apa boleh ttp mngerjakan shalat?dan jika sengaja tidak shalat
karena pakaian kita dalam keadaan najis apa boleh shalat di qada ketika sudah
menemukan pakaian yg suci?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Menggunakan pakaian suci,
termasuk syarat sah shalat. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ ،
فَإِنْ رَأَى فِيهِمَا أَذًى فَلْيُمِطْ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
Apabila kalian hendak masuk
masjid, hendaknya dia lihat sandalnya. Jika dia lihat ada najis, hendaknya dia
bersihkan. Dan silahkan digunakan untuk shalat. (HR. Ahmad 11452 dan ad-Darimi
1429)
Hanya Punya Pakaian Bernajis
Ketika dihadapkan pada kondisi,
hanya punya pakaian yang terkena najis dan tidak memungkinkan untuk
membersihkannya, sementara waktu shalat akan habis, maka dia dihadapkan pada 3
pilihan:
1.
Shalat dengan pakaian najis
2.
Shalat dengan tidak menutup aurat
3.
Menunggu sampai mendapat pakaian suci, sekalipun di
luar waktu shalat
Dan semua pilihan ini kondisinya
sama, dia shalat dengan keadaan tidak memenuhi salah satu syarat shalat. Karena
itu, pilihan yang diberikan adalah dengan mengambil kondisi yang paling ringan.
Dari ketiga syarat di atas:
batasan waktu, suci dari najis, dan menutup aurat, dikelompokkan menjadi dua:
[1] Syarat yang terkait dzat
shalat, itulah batasan waktu shalat. Artinya, shalat tidak dinilai
terselenggara ketika dia dilakukan di luar waktu. Tidak disebut shalat subuh
jika tidak dilakukan di waktu subuh, sebagaimana tidak disebut haji, jika
dilakukan di luar bulan haji.
[2] Syarat yang terkait
penyempurna shalat, itulah syarat terkait pakaian dan kesucian. Artinya, shalat
tetap terselenggara, sekalipun dia tidak terhitung sempurna.
(Simak Bada’i as-Shana’i, 1/117)
Kemudian, antara najis dan
menutup aurat, para ulama beda pendapat dalam menentukan.
Pertama, dia shalat dengan pakaian
najis, tapi nanti mengulang jika mendapat pakaian suci
Ini merupakan pendapat ulama
Hambali dan Malikiyah.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن لم يجد إلا ثوباً نجساً صلى فيه وأعاد على المنصوص
Siapa yang hanya memiliki pakaian
najis, maka dia boleh shalat dengan pakaian najis itu, dan dia ulang (setelah
dapat yang suci), berdasarkan keterangan Imam Ahmad. (al-Muqni’ ma’a as-Syarh,
1/316)
Kata al-Mardawi, ini yang
dipegangi dalam madzhab hambali.
Kedua, dia shalat tanpa menutup aurat,
sekalipun harus telanjang, dan tidak perlu diulang
Ini merupakan madzhab Imam
as-Syafii dan syafiiyah
Imam as-Syafii mengatakan,
ولو أصابت ثوبه نجاسة ولم يجد ماء لغسله صلى عرياناً ولا يعيد، ولم
يكن له أن يصلي في ثوب نجس بحال
Jika pakaiannya terkena najis,
sementara dia tidak memiliki air untuk membersihkannya, maka dia shalat dengan
telanjang, dan tidak perlu diulang. Dia tidak boleh shalat dengan pakaian najis
sama sekali. (al-Umm, 1/57)
Ketiga, jika najisnya kurang dari ¾
pakaiannya, dia shalat dengan memakai baju najis. Dan jika melebihi ¾ dari
pakaiannya maka boleh emmilih antara shalat sambil telanjang atau shalat dengan
pakaian najis. Dan tidak perlu mengulang shalatnya.
Rincian ini merupakan pendapat
madzhab hanafi.
Al-Kasani – ulama hanafi –
mengatakan,
فإن كان ربعه -أي الثوب- طاهراً لم يجزه أن يصلي عرياناً بل يجب عليه
أن يصلي في ذلك الثوب لأن الربع فما فوقه في حكم الكمال
Jika ¼ pakaian yang dia kenakan
itu suci, dia tidak boleh shalat dengan telanjang. Namun wajib baginya untuk
shalat dengan pakaian itu. Karena suci ¼ ke atas, sifatnya kesempurnaan.
Lalu beliau mengatakan,
وإن كان كله نجساً أو الطاهر منه أقل من الربع فهو بالخيار في قول
أبي حنيفة وأبي يوسف إن شاء صلى عرياناً وإن شاء مع الثوب لكن الصلاة في الثوب
أفضل، قال محمد لا تجزئه إلا مع الثوب
Jika pakainnya semuanya najis
atau bagian yang suci kurang dari 1/4 maka dia punya pilihan, menurut pendapat
Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Dia boleh shalat dengan telanjang, boleh juga shalat
dengan pakaian najis. Namun shalat dengan pakaian najis lebih afdhal. Kata
Muhammad bin Hasan (murid senior Abu Hanifah), Shalat tidak sah, kecuali dengan
memakai pakaian. (Bada’i as-Shana’i, 1/117)
Dan pendapat yang lebih mendekati
adalah dia shalat dengan pakaian najis. Karena jika ada 2 madharat, maka
dipilih madharat yang lebih sempit dampaknya.
Shalat berpakaian najis, hanya
berdampak pada diri orang yang shalat. Sementara shalat dengan telanjang,
berdampak pada dirinya dan orang lain yang melihat.
Dan dianjurkan mengulangi sebagai
bentuk kehati-hatian.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar