Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang
lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan
seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?
Jawab:
Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan
untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih
mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di
dalam rumah. Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta
dan semisalnya. Hukum asal perempuan adalah ditutupi dan dilindungi.
Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek
shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian.
Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa
menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam
berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.
Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:
“Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah
maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi
perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi
kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan,
telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.
Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -beliau lalu membawakan QS an Nur 31-.” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30, sebagaimana dalam Masail Nisaiyyah Mukhtaroh karya Ummu Ayyub Nurah bin Ahsan Ghawi hal 143).
Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -beliau lalu membawakan QS an Nur 31-.” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30, sebagaimana dalam Masail Nisaiyyah Mukhtaroh karya Ummu Ayyub Nurah bin Ahsan Ghawi hal 143).
Sumber: ustadzaris.com
0 komentar:
Posting Komentar