Apa hukum ‘azl (melepaskan hubungan persetubuhan
untuk menumpahkan air mani keluar rahim)?
Jawaban:
‘Azl dibolehkan, namun hukumnya makruh. Dalil bahwa ‘azl dibolehkan
adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau
mengatakan, “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl di masa ketika
al-Qur’an diturunkan.” Dalam riwayat yang lain, “Dulu kami melakukan
‘azl di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. al-Bukhari dan
Muslim).
Demikian pula hadits Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu
‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya melakukan ‘azl ketika
hubungan dengan istriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa
kamu lakukan itu?” Dia menjawab, “Saya kasihan dengan anak-anaknya.” Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andaikan ‘azl itu berbahaya,
tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi.” (HR. Muslim),
Sementara sisi hukum makruh praktik ‘azl, berdasarkan
hadits berikut:
Pertama, dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu,
beliau mengatakan, “Ketika kami mendapatkan wanita tawanan perang, di antara
kami ada yang melakukan ‘azl (ketika menyetubuhinya). Kemudian, kami bertanya
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda, ‘Apakah kalian
melakukan hal itu…? (beliau ulangi tiga kali). Tidaklah ada satu jiwa yang
ditetapkan sampai Kiamat, kecuali dia pasti tercipta.’” (HR. al-Bukhari dan
Muslim). Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
kepada para sahabat dengan gaya mengingkari.
Kedua, Dari Jadzamah bintu Wahb radhiallahu ‘anha,
bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.
Beliau menjawab, “’Azl itu pembunuhan terselubung.” (HR. Muslim).
(Jami’ Ahkam an-Nisa’, jilid 5, hal. 398 – 399)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
0 komentar:
Posting Komentar