Senin, 21 November 2016

Apa hukum ‘azl (melepaskan hubungan persetubuhan untuk menumpahkan air mani keluar rahim)?
Jawaban:
‘Azl dibolehkan, namun hukumnya makruh. Dalil bahwa ‘azl dibolehkan adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl di masa ketika al-Qur’an diturunkan.” Dalam riwayat yang lain, “Dulu kami melakukan ‘azl di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula hadits Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya melakukan ‘azl ketika hubungan dengan istriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa kamu lakukan itu?” Dia menjawab, “Saya kasihan dengan anak-anaknya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andaikan ‘azl itu berbahaya, tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi.” (HR. Muslim),
Sementara sisi hukum makruh praktik ‘azl, berdasarkan hadits berikut:
Pertama, dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Ketika kami mendapatkan wanita tawanan perang, di antara kami ada yang melakukan ‘azl (ketika menyetubuhinya). Kemudian, kami bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda, ‘Apakah kalian melakukan hal itu…? (beliau ulangi tiga kali). Tidaklah ada satu jiwa yang ditetapkan sampai Kiamat, kecuali dia pasti tercipta.’” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat dengan gaya mengingkari.
Kedua, Dari Jadzamah bintu Wahb radhiallahu ‘anha, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl. Beliau menjawab, “’Azl itu pembunuhan terselubung.” (HR. Muslim).
(Jami’ Ahkam an-Nisa’, jilid 5, hal. 398 – 399)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

Related Posts:

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page