Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di
Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut tergabung dalam
transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan penyelenggara sebagai pihak
kedua. Transaksi ini berisi.
1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama
peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai tempat
bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian juga untuk
pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli tiket pesawat dari
perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya, pihak yang menarik bayaran
dengan memakai kartu ini akan mengirimkan rincian tagihan ke perusahaan yang
mengeluarkan kartu tersebut, untuk kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang
kartu.
2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan
memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk membayar
seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga tagihan yang
dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat perdagangan.
3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada
pemegang kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan
berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur tagihan.
Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka pihak perusahaan
akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali dengan tagihan yang sama
dan yang belum dilunasinya dengan tambahan nilai 10 dolar, sebagai denda
keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman faktur yang kedua ini pemegang kartu
belum melunasinya, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang
ketiga kali dan terakhir kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi
tagihannya dengan tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda
keterlambatan, sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan
menarik kartu dalam keadan ini.
4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang
kartu harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya keikutsertaan
dan penerbitan kartu untuknya.
5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata
uang Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar
Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk mata uang
Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam bentuk mata uang
negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan nilai tukar yang digunakan
adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya faktur tagihan kepadanya, bukan
dengan nilai tukar pada hari digunakannya kartu untuk pembelian di luar
Amerika. Dan perusahaan juga meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan
dengan dolar dengan tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran
mata uang.
6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun
setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.
Kami mengharapkan kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan
berikut ini : Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim
untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan spesifikasi akad
ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia merupakan akad perwakilan,
jaminan atau sewa menyewa antara seseorang dengan perusahaan yang mengeluarkan
kartu? Dan jika tidak boleh, kami tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab
yang menjadikan akad itu gugur dan batal.
Jawaban
Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan
yang diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak
diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan
Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Akad ini jika tanpa bunga, maka ia termasuk
akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu melakukan
keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.
Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran
keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan pengambilan
ongkos untuk suatu jaminan.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman
tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa
mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar
tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi
haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam
kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda
baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan
ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian
kartu.
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya
kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka
tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus
membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad
yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu tambahan
tersebut. Juga riba nasa’ yaitu pemberian penangguhan. Demikian juga dengan
hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai
imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba
daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Ada kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas keuangan
di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa uang tunai. Dengan
kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia inginkan. Kemudian pada setiap
akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur yang menjelaskan beberapa dana yang
telah dibelanjakannya. Lalu dia akan melunasi semuanya tanpa bunga riba
sedikitpun. Program ini memberikan perlindungan bagi setiap orang dari
pencurian hartanya. Tetapi ada persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu
jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25
hari, maka mereka (pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari
setiap hari keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini? Perlu
diketahui, sangat mungkin untuk terjatuh ke dalam riba dengan melunasi faktur
tagihan selama 20 hari itu.
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak dibolehkan
berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba
dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang
harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa
Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425. Disalin dari
Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq
Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i>
0 komentar:
Posting Komentar