Ust ana di tawarin ini oleh satu toko baju X. hukumnya bagaiman
ust? dengan membayar 20rb untuk mendapatkannya.
Ketentuan Member Card MayMay X: 1. Kartu ini adalah kartu
keanggotaan dan berfungsi sebagai kartu diskon untuk product yg dijual di
MayMay Abaya. 2. Harap mengisi nama, nomor ID dan nomor tlp di lembaran yg
telah disediakan 3. Disc tambahan 5% stiap pembelian 1-10pcs (setelah diskon
list harga) 4. Disc tambahan 2% setiap pembelian diatas 10pcs (setelah diskon
list harga) 5. Disc 2% berlaku untuk agen / distributor MayMay Abaya (setelah
diskon list harga) 6. Member Card berlaku di semua outlet MayMay Abaya dan
berlaku online 7. Member card tidak berlaku pada acara atau event2 tertentu 8.
Member card berlaku 2tahun seperti yg tertera di muka kartu 9. Harap
menunjukkan kartu dan nomor keanggotaan di stiap transaksi.
~SELAMAT BERBELANJA~ *Cara mendapatkannya
bisa secara online ataupun langsung di outlet MayMay Abaya dg membayar 20rb
berlaku 2tahun
Dari Gusrina Sar
Jawaban dari tulisan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi
Diantara cara toko dan swalayan untuk mengikat konsumen, mereka
membuat kartu diskon. Dengan memiliki kartu diskon ini, konsumen akan mendapat
potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah
disepakati.
Berdasarkan pihak yang menerbitkannya, kartu diskon dapat dibagi
menjadi dua bagian:
Pertama, Kartu diskon bersifat umum. Kartu diskon jenis ini diterbitkan
oleh perusahaan jasa iklan. Perusahaan tersebut mencari toko-toko atau
perusahaan yang memproduksi barang maupun jasa yang bersedia memberikan diskon
bagi setiap pembeli dengan menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh
perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara
berkala kepada setiap anggotanya yang tertera nama-nama toko yang memberikan
diskon kepada pemegang kartu.
Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon anggota mendaftarkan
diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.
Kedua, Kartu diskon khusus. Kartu diskon ini diterbitkan oleh sebuah
perusahaan jasa/barang, seperti toko buku atau swalayan. Setiap kali pemegang
kartu ini berbelanja di toko tersebut atau cabangnya maka dia akan diberi
potongan harga khusus. Keuntungan penerbitan kartu ini bagi pihak toko adalah
menarik pembeli serta mengikatnya agar selalu membeli kebutuhannya pada toko
tersebut, sekalipun keuntungannya lebih kecil.
Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, calon anggota
mendaftarkan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggotaan. Terkadang
tanpa ditarik iuran keanggotaan hanya sekedar uang pendaftaran sebagai imbalan
harga penerbitan kartu.
Hukum Kartu Diskon
Para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan
serta menggunakan kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma kepada para
pelanggan. Seperti kartu diskon yang diterbitkan oleh beberapa maskapai
penerbangan, dimana pemegangnya berhak mendapat berbagai fasilitas, misalnya,
potongan harga tiket.
Keterangan ini merupakan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI), No.
127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan
oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan
fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu,
hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma“.
Hal ini dibolehkan, karena akad yang terjadi antara penerbit
kartu dan pemegang kartu adalah akad hibah, sehingga sekalipun asas kerja kartu
diskon mengandung unsur gharar disebabkan
ketidak-jelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya
potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad. Sebagaimana
yang telah dijelaskan.
Adapun Kartu diskon yang pemegangnya disyaratkan membayar iuran
keanggotaan atau membeli kartu tersebut, maka terdapat perbedaan pendapat para
ulama kontemporer.
Pendapat pertama: Menurut Dr. Sami As
Suwaylim hukumnya dibolehkan. Karena uang iuran tersebut adalah sebagai imbalan
untuk pihak pengelola/penerbit kartu atas jasa mencari potongan harga dari
perusahaan yang menjual barang/jasa serta kemudian memberitahukannya kepada pemegang
kartu. Dan upah atas kerja ini hukumnya halal. (Dr. Sami As Suwailim,
konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal 14-3- 1425 H).
Tanggapan: Pendapat ini tidak kuat, karena jasa yang diberikan oleh
penerbit kartu mengandung unsur gharar(ketidak jelasan). Bentuk ghararnya adalah
pemegang kartu saat membayar iuran keanggotaan/membeli kartu diskon, tidak tahu
berapa potongan harga yang akan dia dapatkan dan dari barang apa saja. Di
samping itu, pemegang kartu juga tidak tahu apakah uang yang ia bayarkan lebih
besar dari pada potongan harga yang ia dapatkan saat berbelanja. Jika uang yang
ia bayarkan lebih besar dari potongan harga, berarti dia rugi. Dan sebaliknya.
Ini jelas termasuk gharar (ketidak
jelasan) dan qimar (perjudian).
Selain gharar, kartu diskon
jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i (riba
jual beli), di mana pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang
potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak
tunai. (Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal
6-3- 1424 H)
Oleh karena alasan di atas, maka lembaga-lembaga fikih
internasional telah mengeluarkan fatwa mengharamkan kartu diskon.
Al-Majma’ Al-Fiqhiy Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-XVIII
menfatwakan:
“Setelah membaca, menelaah serta mendiskusikan
penelitian-penelitian yang diajukan ke majelis tentang hukum kartu diskon maka
diputuskan: tidak boleh menerbitkan serta membeli kartu diskon, jika
untuk mendapatkan kartu tersebut, konsumen ditarik iuran keanggotaan atau uang
administrasi. Karena kartu ini mengandung unsur gharar. Karena pada saat
pemegang kartu memberikan uang kepada penerbit kartu, ia tidak tahu apakah akan
mendapatkan imbalan dari uang yang ia berikan atau tidak. Pada saat itu pemegang kartu telah mengalami kerugian, namun ia
belum tentu mendapatkan imbalan kelak atas uang pembayaran kartu“.
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih
OKI) juga mengharamkan dengan keputusan No. 127 (1/14) tahun 2003, yang
berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan
beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu
yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara
cuma-cuma. Adapun jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum
kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar“.
Lembaga Fatwa kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan, fatwa No.
19114, yang berbunyi:
“Setelah dipelajari tentang kartu diskon maka
diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya tidak boleh; baik menerbitkan ataupun
memilikinya, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama: kartu ini mengandung unsur
gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan ataupun uang
administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena terkadang
berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum menggunakannya
atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang
yang dibayar kepada penerbit kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi.
Allah berfirman, yang artinya,
إِنِّي
أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. (QS.
An-Nisaa: 29).
Dari penjelasan lembaga-lembaga fatwa tersebut dapat dipahami
bahwa kartu diskon yang pemegangnya diharuskan membayar iuran
keanggotaan atau uang administrasi, hukumnya tidak dibolehkan.
Tetapi, jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang
penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk
menerbitkan satu kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil
keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun
namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis. Dan
disepakati oleh para ulama kontemporer hukumnya boleh.
Artikel ini telah diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi
Maret 2012.
0 komentar:
Posting Komentar