Syarat keempat untuk objek transaksi adalah: harga barang atau
nilai alat tukar pembayaran diketahui. Transaksi jual beli dalam kondisi harga
barang tidak diketahui itu termasuk jual beli gharar yang
terlarang.
Misalnya: Saya katakan, “Saya beli HP-mu dengan sejumlah uang yang
ada di sakuku.” Lalu, pemilik HP menerima tawaran tersebut. Dalam kondisi
semacam ini, penjual HP dalam posisi untung-untungan. Boleh jadi, dia untung
besar karena ternyata uang yang ada di saku bernilai besar. Akan tetapi, tidak menutup
kemungkinan, pemilik HP merugi karena ternyata nilai uang yang ada di saku
sangat kecil. Berada di antara dua kemungkinan–untung atau buntung–itulah yang
disebut dengan perjudian, dan itulah jual beli gharar. Patut diingat bahwa jual
beli gharar adalah bentuk perjudian yang terdapat dalam transaksi jual beli.
Jika ada orang yang mengatakan “Kubeli bukumu itu dengan setumpuk
uang recehan yang sudah ada di depanmu,” maka sahkah jual beli semacam ini?
Hanabilah (para ulama yang ber-Mazhab Hanbali) menilai bahwa
transaksi jual beli semacam itu adalah transaksi yang sah karena nilai alat
tukar pembayaran telah diketahui dengan cara dilihat. Namun, yang benar,
transaksi semisal di atas adalah transaksi yang tidak sah karena jelas-jelas
mengandung gharar, sehingga termasuk dalam larangan jual beli gharar. (Asy-Syarh Al-Mumti’, jilid 8, hlm. 170, terbitan Dar
Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1425 H)
Bagaimana hukum kado silang?
Dalam sebuah acara arisan, semua peserta diminta datang dengan
membawa barang bernilai minimal Rp 5.000,- yang dibungkus dengan rapi, sehingga
isinya tidak bisa diketahui. Pada akhirnya, bungkusan-bungkusan tersebut
dipertukarkan di antara sesama peserta arisan.
Yang terjadi dalam kasus ini adalah transaksi jual beli karena
terdapat tukar-menukar harta dengan harta, namun nilai dan bentuk barang yang
dibeli serta alat tukar pembayaran tidak diketahui secara pasti. Sehingga,
dalam acara kado silang ini terdapat jual beli gharar dari dua sisi: barang
yang dibeli dan alat tukar pembayarannya. Oleh karena itu, acara kado silang
adalah suatu tradisi yang patut untuk dihindari.
Banyak orang, yang masuk ke sebuah warung makan, langsung memesan
makanan kemudian menikmati makanan pesanannya tanpa mengetahui harga makanan
yang dipesan. Mereka hanya mengandalkan kepercayaan bahwa penjual hanya akan
memasang tarif sesuai dengan keumuman harga makanan jenis itu di daerah
tersebut. Bolehkah bentuk jual beli semisal ini? Apakah jual beli semacam ini
termasuk jual beli gharar yang terlarang? Jawabannya akan Anda jumpai dalam
kutipan berikut ini:
Masalah: “Andai ada penjual yang mengatakan, ‘Aku jual barang ini
dengan harga yang umum di masyarakat,’ maka apa hukumnya?”
Jawaban Syekh Ibnu Utsaimin, “Hal ini diperselisihkan oleh para
ulama: ada ulama yang mengatakan boleh dan ada ulama yang mengatakan tidak
boleh.
Masalah (jual beli semacam) ini lebih tepat untuk dikatakan
‘boleh’, dibandingkan kasus sebelumnya (yaitu ucapan pembeli dalam transaksi
lelang, ‘Aku beli barang ini dengan harta terakhir yang ada dalam acara lelang
ini’), karena membeli barang dengan harga yang sudah umum di tengah-tengah
masyarakat tidak akan ada disesali oleh seorang pun. Penjual tidak akan
menyesal jika dia menjual barang tersebut dengar harga yang pas dengan harga
pasaran. Demikian pula, pembeli pun tidak akan menyesalinya.
Oleh karena itu, jika ada pembeli yang berkata kepada penjual,
‘Tolong ambilkan satu bungkus teh atau satu karung beras,” tanpa menyebutkan
harga yang diinginkan oleh pembeli maka hukum transaksi semacam ini adalah
‘tidak mengapa’, dengan syarat, memakai harga standar di masyarakat.
Transaksi semisal inilah yang umumnya dipraktikkan di
tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, jika penjual adalah seseorang yang
dipercaya oleh banyak orang bahwa dia hanya akan menjual sesuai harga umum di
masyarakat.” (Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawaiduh, karya Ibnu Utsaimin,
hlm. 265, terbitan Dar Ibnul Riyadh, cetakan kedua, 1430 H)
0 komentar:
Posting Komentar