Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi
wa shohbihi wa sallam.
Mengenai jual beli 3 benda di atas, dapat kita lihat bersama pada
beberapa hadits berikut ini.
Hadits pertama
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan
anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al
Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur,
penjualan kucing]
Hadits kedua
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan
darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau
juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba dan
mewakilkannya, begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR.
Bukhari) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Bab Hasil Penjualan Anjing]
Hadits ketiga
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan
anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al
Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur,
penjualan kucing]
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah
pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits
(jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil
Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan
pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR.
Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing,
upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing>
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar
dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9/13)
Hadits kelima
Dari Jabir, beliau berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan
anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) [Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih>
Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli ketiga benda di
atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing,
kucing, dan darah, sehingga hasil penjualannya tidak halal.
Apakah Seluruh Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?
Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli
hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak,
dan lainnya. Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing, kucing, dan darah tidak boleh diperjualbelikan.
Ketiga benda ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian
secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli. Begitu pula hal ini berlaku
untuk donor darah.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Para ulama berselisih
mengenai apa yang dimaksud dengan hasil penjualan darah. Ada yang memaksudkan
dengan upah dari tukang bekam. Ada pula yang memaksudkan secara tekstual bahwa
yang terlarang adalah jual beli darah sebagaimana terlarang pula jual beli
bangkai, babi yaitu sama-sama haram. Hal ini adalah berdasarkan ijma’
(kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari, 4/427)
Semoga segenap kaum muslimin yang membaca tulisan ini mendapat
pencerahan. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Referensi:
Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Darul Fikr
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al
Maktabah At Taufiqiyah
Sifat Perniagaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Muhammad
Arifin Badri, MA., Pustaka Darul Ilmi
Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar Al Ma’rifah Beirut
Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah bin Muhammad Salim, Asy
Syamilah
*****
Pangukan, Sleam, 12 Robi’ul Awwal 1430 H
Oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya:
Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Posting Komentar