Uang Suami, Uang Istri; Uang Istri,
Uang Suami
Apa benar, harta suami berarti
harta istri juga. Dan harta istri, milik istri pribadi. Mohon pencerahannya…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Islam menghargai harta seseorang.
Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal.
Baik itu harta milik pria maupun
wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh
terhadap harta pribadinya.
Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala
telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah
ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat
warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta
suami.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ
وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Kalian wahai para suami, berhak
mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika
istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu
berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para
istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika
kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya
berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. (QS. An Nisa: 12)
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala
membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada
yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta
istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah
tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat
bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
syariat.
Adanya saling mewarisi antara
suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis
menjadi milik istri dan sebaliknya. Masing-masing memiliki hak atas harta yang
mereka miliki. Jika semu harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama,
tentu tidak ada aturan masalah warisan.
Lalu apa hak istri?
Jika istri tidak bekerja, lalu
apa hak istri untuk mencukupi kebutuhan?
Istri punya hak untuk mendapatkan
nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk mencukupi kebutuhan
hidupnya. Namun suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah.
Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para
istrinya, disebabkan Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka
memberikan nafkah kepada istrinya dari harta mereka. (QS. an-Nisa: 34)
Boleh saja suami menyerahkan
seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan
keluarga. Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan
kepemilikan suami. Istri hanya sekedar pengelola. Oleh karena itu, istri harus
berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas
kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengingatkan
keberadaan istri sebagai pengemban amanah di rumah suaminya,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، … ، وَالْمَرْأَةُ
فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
Kalian semua adalah penanggung
dan akan ditanya tentang apa yang dia pertaggung jawabkan… wanita menjadi
penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia
pertanggung jawabkan…(HR.
Bukhari 2409)
Ketika istri menjadi ratu di
rumah suaminya, dia bertanggung jawab untuk menjaga harta suami yang ada di
rumahnya. Terutama ketika suami sedang pergi. Meskipun harta itu di luar
kepemilikan istri. Allah berfirman menyebutkan ciri wanita sholihah,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ
اللَّهُ
Wanita shalihah ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, untuk sesuatu yang
dipelihara oleh Allah. (QS. an-Nisa: 34)
Ibnu Katsir menyebutkan
keterangan ahli tafsir, Imam as-Sudi, dia menjaga dirinya, kehormatannya dan
harta suaminya, ketika suaminya tidak ada di rumah. (Tafsir Ibnu Katsir,
2/293).
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu,
خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ ، وَإِذَا
أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا
وَمَالِهَا
Sebaik-baik istri adalah wanita
yang jika suaminya melihatnya, menyenangkan suaminya, jika diperintahkan
suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga
kehormatan dirinya dan hartanya. (HR. Thayalisi 2444 dan al-Bazzar
8537).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar