Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya adalah anak
dari orang tua yang “MBA” (married by accident). Waktu menikah, orang
tua sudah hamil 3 bulan. Apa benar, bila usia kehamilan belum mencapai 4 bulan
(lalu) orang tua sudah menikah maka perwalian saat saya menikah nanti tetap
ayah saya, karena Ustadz mengatakan “MBA” itu hukumnya tetap zina?
NN (**@****.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah.
Pertama: Anak hasil zina bukanlah anak dari bapak
biologisnya. Hukum ini memberikan konsekuensi:
1. Si anak tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya.
2. Antara anak dan bapak tidak ada hukum saling mewarisi.
3. Tidak ada hubungan perwalian, sehingga wali si wanita adalah wali hakim (karena dia tidak memiliki bapak).
1. Si anak tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya.
2. Antara anak dan bapak tidak ada hukum saling mewarisi.
3. Tidak ada hubungan perwalian, sehingga wali si wanita adalah wali hakim (karena dia tidak memiliki bapak).
Kedua: Apakah bapak biologis yang menikah dengan ibu (korban zina) itu
menjadi mahram bagi si anak?
Lelaki yang menghamili wanita, kemudian dia menikahi wanita tersebut, statusnya adalah bapak tiri. Hukum terkait bapak tiri ada dua:
1. Jika sudah berhubungan intim dengan ibu si anak maka statusnya adalah mahram bagi anak tirinya.
2. Jika belum berhubungan intim dengan ibu si anak itu maka statusnya bukan mahram bagi anak tirinya.
Lelaki yang menghamili wanita, kemudian dia menikahi wanita tersebut, statusnya adalah bapak tiri. Hukum terkait bapak tiri ada dua:
1. Jika sudah berhubungan intim dengan ibu si anak maka statusnya adalah mahram bagi anak tirinya.
2. Jika belum berhubungan intim dengan ibu si anak itu maka statusnya bukan mahram bagi anak tirinya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar