Kalau search di yufid.com ada kata yoga. Hasilnya keluar tapi
tidak ada artikelnya. Bisakah dijelaskan apa itu hukum yoga..
Pak Fadil
Jawab;
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelum membahas hukum yoga, kita perlu mengenal apa itu yoga.
Kita simak cuplikan berikut,
Yoga berasal dari suku kata yuj, dalam bahasa Sansekerta berarti
“menghubungkan” atau “mempersatukan”. Secara bahasa yoga bermakna menyatu,
manunggal dengan kesadaran Tuhan atau kenyataan diri sendiri. Dengan kata lain
yoga merupakan salah satu ritual yang mengantarkan seseorang pada kemanunggalan
dirinya dengan sang pencipta.
Dalam Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya adalah
aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra (yang
selanjutnya dikenal sebagai Astaunga Yoga). Tantra berarti kebebasan dari
kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi (Tuhan). Arti lain dari
meditasi adalah Samadhi. Samadhi adalah “persatuan dengan Tuhan” (Sam artinya
“dengan”, Adhi artinya “Tuhan”)
Keberadaan yoga yang banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama
pada perkumpulan yoga hari ini, sebenarnya bukan yoga yang murni olah tubuh.
Para praktisi yoga banyak mencampur adukkan gerakan yoga dari tahapan meditasi
diam hingga meditasi gerak.
Yoga memang tak ubahnya dengan meditasi. Secara umum, senam yoga
adalah meditasi dalam gerak.
Sebab dalam melakukan gerakan yoga juga pikiran kita dilatih untuk
tenang dan khusyuk) dengan selalu mengiringinya dengan bacaan-bacaan khusus
disertai dengan menghadirkan hati dan kekhusyu’an.
Memusatkan pikiran dan konsentrasi, atau melihat pada objek gambar
tertentu. Setelah mereka melakukannya, biasanya mereka merasakan sensasi yang
berbeda.
Terutama bagi praktisi yoga yang ingin mendapatkan suatu kesaktian
tertentu, ada yang mengklaim mereka didatangi mahkluk astral (Dewa-dewi) yang
sesungguhnya itu adalah setan. Sumber: metafisis.net
Hukum Yoga
Kita sepakat bahwa yoga berasal dari agama paganisme, hindu dan
budha. Dan di sana ada dua unsur mendasar dalam yoga,
[1] Gerakan dan olah badan
[2] Olah jiwa, konsentrasi, dengan mengkondisikan bayangan
tertentu dalam pikiran.
Untuk memaksimalkan unsur kedua ini, yoga kebanyakan dilakukan di
waktu matahari terbt atau matahari terbenam, di tempat terbuka yang bisa
melihat langsung matahari. Karena itu, motivasi terbesar yoga biasanya bukan
kesegaran badan, tappi lebiih pada ketenangan batin. Sehingga erat kaitannya
dengan aqidah.
Berdasarkan keterangan di atas, jika salah satu dari dua unsur ini
tidak ada, tidak bisa disebut yoga. Sehingga yoga tidak sebatas aktivitas olah
raga, yang hukum asalnya mubah. Tapi lebih dari sebatas olah badan dan fisik.
Dengan pertimbangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa
yoga hukumnya terlarang,
وخلاصة القول : أنه لا يجوز للمسلم أن يمارس اليوغا البتة ، سواء
أكانت ممارسته عن عقيدة ، أو عن تقليد ، أو كانت طلباً للفائدة المزعومة
Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan senam
yoga sama sekali. Baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan,
atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan.
Selanjutnya fatwa islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi
aqidah,
[1] Yoga bersinggungan dengan aqidah tauhid, ada upaya mendekatkan
diri kepada selain Allah, atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang
hubungan tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan manunggal.
[2] Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas matahari. Yang
ini sama persis seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama shinto.
Karena alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
kita shalat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena setan berada
di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا
، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ
Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu shalat ketika
matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit diantara dua tanduk setan. (HR. Bukhari 3099)
[3] Kegiatan ini meniru
ritual orang pagan, penyembah berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah mengingatkan,
مَن تشبَّه بقوم فهو منهم
Siapa yang meniru satu kaum maka dia bagian dari kaum itu… (HR. Abu Daud 4033).
(Fatwa Islam, no. 101591)
Pengganti Yoga
Untuk masalah olah raga, hukum asalnya halal, selama tidak
melanggar syariat, tidak dikaitkan dengan keyakinan, dan sifatnya untuk olah
badan agar lebih sehat.
Karena itu, olah raga, murni urusan dunia. Dan manusia bisa bebas
berkreasi untuk semua urusan dunia, dengan batasan di atas. Untuk bisa sehat,
tidak harus pake yoga.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar