Hukum Menambahkan Nama Suami di
Belakang Istri
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Boleh tidak menambahkan
nama suami di
belakang nama istri?
Terima kasih
Dari: Murizal
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Tidak boleh menambahkan nama
suami ke nama istri,
itu budaya orang-orang Barat yang bertentangan dengan syariat nasab dalam
Islam.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad
Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tambahan dari www.ustadzaris.com
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama
isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun
jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah
ini?
فتاوى اللجنة
الدائمةالسؤال الثالث
من الفتوى
رقم 18147
Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan
ketiga dari fatwa no 18147
Pertanyaan, “Tersebar di berbagai
negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah
dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab
menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan
Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib
kita jauhi dan kita waspadai?
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak
boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.
Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka
kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS al
Ahzab:5).
Juga terdapat hadits yang berisi
ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.
Berdasarkan penjelasan di atas
maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana
kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka
ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.
Fatwa ini ditandatangani oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul
Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan
Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
Assalamu’alaikum.
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
0 komentar:
Posting Komentar