Hukum Memelihara Burung
Apa hukum jual beli burung kenari
atau burung berkicau lainnya?. Krn tidak mungkin dimakan, krn terllau kecil.
Dan tidak ada orang yang tega utk menyembalihnya.
Pertanyaan senada,
Asalamu’alaikum… pak ustad saya
punya burung kenari dan berencana untuk menangkarkan, kemudian menjual anaknya,
saya ingin bertanya apa boleh memelihara dan memperjual belikan burung ?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustad….
Syaiful via Tanya Ustadz for
Android
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam transaksi jual beli, baik
binatang maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan adalah status
manfaatnnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh
diperjual belikan, kecuali jika ada dalil yang melarang.
Para ulama membuat satu kaidah,
كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ
“Semua yang boleh dimanfaatkan,
boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”
Dalam kaidah ini, benda yang
boleh diperjualbelikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar
benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:
[1] Benda ini ada manfaatnya.
Benda yang sama sekali tidak ada
manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang
sama sekali tidak ada manfaatnya.
[2] Manfaat benda ini hukumnya
mubah.
Sehingga benda yang tidak
bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan.
Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.
Burung Manfaatnya Mubah
Burung kecil atau ikan hias,
dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan
harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan. Dan ini manfaat
mubah.
Sahabat Anas bin Malik memiliki
seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya
Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertemu
dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyapa,
يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
“Wahai Abu Umair, apa yang sedang
terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud
4971)
Dalam hadis di atas Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam membiarkan
Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliaupun
tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut.
Karena itu, burung termasuk benda
halal untuk diperjual belikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk
dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu,
إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya ketika Allah
mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar