Hukum memakai kulit binatang
Pertanyaan, Assalamu’alaikum
ya Ustaz, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali
pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit binatang (seperti kulit ular, buaya, dll.),
terima kasih sebelumnya. wassalam.
Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com)
Hukum memakai kulit binatang
Wa alaikumus salam
Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya
Kulit binatang yang halal dimakan
dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu,
sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang
Allah bolehkan untuk kita.
Sedangkan kulit hewan yang haram,
atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan
kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang
hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan
bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan
terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.
Disebutkan dalam riwayat Abu Daud
dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian
pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang
memakai kkulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa
kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.
As-Syaukani dalam Nailul
Authar mengatakan,
‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan,
(meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan
yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’
Referensi: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=12628
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit
binatang ada tiga macam:
Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun
tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah
disembelih.
Kedua, kulit hewan yang tidak bisa
menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap
najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.
Ketiga, kulit hewan yang bisa suci
setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah
kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti
bangkai kambing, dll.
(Liqa’at
Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)
Sementara mayoritas ulama
berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.
Imam Nawawi mengatakan,
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)
Imam Nawawi mengatakan,
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)
Dengan demikian, bisa disimpulkan
bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.
Allahu a’lam
Artikel yang berhubungan dengan hukum
memanfaatkan kulit binatang:
0 komentar:
Posting Komentar