Hukum Memakai Hena Tangan
Tanya dikit terkait hena tadz, bagaimana hukum menggunakan hena
tangan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kaidah yang Allah berikan terkait pakaian wanita di depan umum,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَاوَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS.
an-Nur: 31)
Ibnu Mas’ud menjelaskan, bahwa perhiasan wanita (bagian yang mengundang
perhatian lelaki) itu ada 2:
[1] Perhiasan yang hanya boleh ditampakkan kepada suaminya.
seperti gelang, cincin, gelng kaki.
[2] Perhiasan yang boleh dilihat orang lain, itulah luar
pakaiannya.
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/45)
Karena itu, termasuk yang tidak boleh ditampakkan adalah punggung
telapak tangannya, apalagi ketika dia diberi hena. Karena ini justru semakin
menampakkan keindahan.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
إذا خضبت يديها أو رجليها، تسترها عن الناس ، تكون ساترة لها بالثياب
والملابس لأنها فتنة
Ketika wanita memberi hena untuk tangannya atau kakinya, harus dia
menutupinya dari orang lain. Dia tutupi dengan kain atau bajunya, karena bisa
mengundang fitnah. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 17/272)
Demikian pula keterangan yang disampaikan Ibnu Utsaimin,
يجب أن نعلم أن الحناء من جملة الزينة التي لا يجوز للمرأة أن تبديها
لغير من أباح الله لها إبداء الزينة لهم ، أي أنها لا تبديها للرجال الأجانب ،
فإذا أرادت أن تخرج إلى السوق مثلاً لحاجة ، فإنه لا بد أن تلبس على قدميها جوربين
إذا كانت قد حنت قدميها ، وكذلك بالنسبة للكفين ، لا بد أن تسترهما
Wajib kita ketahui bahwa hena termasuk perhiasan yang tidak boleh
ditampakkan oleh wanita di tempat selain yang Allah bolehkan untuk ditampakkan.
Artinya, tidak boleh dia tampakkan di depan lelaki yang bukan mahram. Jika dia
butuh berangkat ke pasar, dia harus memakai kaos kaki, jika ada henanya.
Demikian pula untuk telapak tangan. Harus dia tutupi.. (Fatawa Nur ‘ala
ad-Darb, 2/7)
Menimbang penjelasan di atas, bahwa menggunakan hena hukumnya
boleh, dengan ketentuan:
[1] Bagi yang sudah menikah, sehingga ada tujuan besar, yaitu
berhias di depan suami
[2] Hanya ditampakkan di depan suami atau wanita lain.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar