Panduan
Umrah Ringkas (1)
Bagaimana panduan
umrah yang praktis dan ringkas? Umrah adalah suatu amalan yang mulia, di mana
tata cara pelaksanaannya mesti dilakukan dengan benar dan sesuai tuntunan
Islam, bukan asal-asalan.
Sebelum Mengenakan Pakaian Ihram
1- Memotong kuku,
menipiskan kumis, mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan.
2- Disunnahkan
untuk mandi termasuk bagi wanita haidh dan nifas.
3- Laki-laki
hendaklah melepaskan pakaian yang membentuk lekuk tubuh dan mengenakan pakaian
ihram.
4- Wanita hendaklah
melepas penutup wajah dan tidak mengenakan sarung tangan.
5- Setelah mandi,
laki-laki disunnahkan memakai wewangian di badannya saja. Sedangkan wanita
boleh memakai wewangian yang tidak nampak baunya.
6- Setelah
melakukan itu semua, hendaklah berniat masuk dalam manasik dengan mengucapkan,
“Labbaik allahumma ‘umrah” (Aku memenuhi
panggilan-Mu -ya Allah- untuk menunaikan ibadah umrah).
Jika sudah
mengucapkan seperti itu, maka sudah disebut berihram sehingga tidak boleh
melakukan larangan-larangan ihram. Jika niat tersebut dijadikan setelah shalat
wajib, maka itu lebih baik. Jika tidak bertepatan dengan waktu shalat wajib,
maka dilakukan shalat sunnah dua raka’at dengan niatan shalat sunnah wudhu.
Sedangkan shalat sunnah ihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jama’ah
umrah tidaklah ada tuntunannya.
Mengenal Miqot Makaniyah
Miqot makaniyah
yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima
tempat miqot:
1- Dzulhulaifah
(Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
2- Al Juhfah, miqot
penduduk Syam,
3- Qornul Manazil
(As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed (Riyadh sekitarnya),
4- Yalamlam (As
Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,
5- Dzatu ‘Irq (Adh
Dhoribah), miqot penduduk Irak.
Itulah miqot bagi
penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu. Wajib bagi setiap yang
ingin melaksanakan haji atau umrah ketika ia melewati miqot tersebut, hendaklah
berniat ihram. Jika ada yang melewati miqot tanpa beihram -dengan sengaja-,
wajib kembali dan berihram dari tempat tersebut lagi. Jika tidak, maka baginya damm dengan menyembelih satu ekor kambing
dan disalurkan pada orang-orang miskin di Makkah.
Larangan Ihram
1- Mencukur rambut
dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis
dan jenggot).
2- Menggunting
kuku.
3- Menutup kepala
dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom
di hadapannya.
4- Mengenakan
pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, celana dan sepatu.
5- Menggunakan
wewangian.
6- Memburu hewan
darat yang halal dimakan.
7- Melakukan
khitbah dan akad nikah.
8- Jima’ (hubungan
intim).
9- Mencumbu istri
di selain kemaluan.
Yang Masih Dibolehkan Saat Ihram
1- Mengenakan: Jam
tangan, headset, cincin, sendal, kacamata, ikat pinggang, tas pinggang, payung,
perban
2- Merubah posisi
pakaian ihram
3- Mencuci pakaian
ihram
4- Mandi,
membersihkan kepala dan badan
5- Rambut rontok
tanpa disengaja
Talbiyah
Waktu mulai
talbiyah adalah ketika ihram hingga saat memulai thawaf.
Bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ
لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ
شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik.
Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku
menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab
panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu.
Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada
sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
Sampai di Makkah
Jika yang berumrah
sudah sampai di Makkah Al Mukarramah disunnahkan baginya untuk mandi ketika
sampai, lalu ia pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan manasik umrah. Jika
tidak mandi, tidaklah masalah.
Ketika akan
memasuki Masjidil Haram, hendaklah membaca do’a masuk masjid,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى
أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah,
bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).
Thawaf Umrah
Kemudian orang yang
berumrah menuju Ka’bah untuk melaksanakan thawaf di sekelilingnya. Hendaknya
laki-laki melakukan idhtiba’ yaitu
dengan membuka pundak kanan dan menjadikan ujung kanan di bawah ketiak, lalu
menjadikan ujung yang satu sisi di pundak kiri.
Setelah itu
dilakukan thawaf sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad. Jika
mampu dan tidak desak-desakan, seseorang yang berthawaf menuju ke Hajar Aswad,
lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan
kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup
dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak
memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya
dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan
pada setiap putaran thawaf.
Ketika mengililingi
Ka’bah, hendaklah tidak desak-desakan dan tidak menyakiti yang lain dengan
saling dorong-dorongan, juga tidak perlu berdzikir dengan mengeraskan suara.
Jika sampai pada
rukun Yamani, bila mampu, hendaklah mengusapnya dengan tangannya. Tidak perlu
mencium dan tidak perlu mengusap-ngusapnya seperti kelakuan orang awam. Seperti
itu menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak mampu
mengusapnya, maka hanya melewatinya saja tanpa memberi isyarat, tanpa pula
bertakbir.
Disunnahkan antara
Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk membaca do’a,
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Robbanaa
aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya
Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta
selamatkanlah kami dari adzab neraka).
Disunnahkan
melakukan roml. Roml yaitu
berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan
bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini
dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan
seperti biasa.
Thawaf tadi
disempurnakan hingga tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir
pada Hajar Aswad.
Kesalahan Saat Thawaf
1- Melakukan
sebagian thawaf di dalam Hijr Ismail karena berkeyakinan sahnya berthawaf di
dalam Ka’bah. Padahal Hijr adalah bagian dari Ka’bah sehingga kita harus
melakukan thawaf di luarnya.
2- Mengusap seluruh
pojok Ka’bah, kadang ada pula yang mengusap dinding dan penutup Ka’bah, begitu
pula dengan pintu Ka’bah dan Maqom Ibrahim. Semua ini tidak boleh karena tidak
ada tuntunan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3- Saling
desak-desakan antara laki-laki dan perempuan saat melalukan thawaf, terutama di
Hajar Aswad dan Maqom Ibrahim.
Setelah Melakukan Thawaf Umrah
1- Menutup pundak
kanan yang sebelumnya terbuka karena melakukan shalat sunnah idhtiba’ saat
thawaf. Setelah itu pundak kembali tertutup.
2- Mengerjakan
shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim jika mudah. Namun jika
menyulitkan, maka shalatlah di tempat mana saja selama di Masjidil Haram.
Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad (yang amat ditekankan).
3- Pada saat
mengerjakan shalat sunnah tersebut, raka’at pertema setelah membaca Al Fatihah
membaca surat Al Kafirun. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca Al
Fatihah membaca surat Al Ikhlas. Jika membaca surat lainnya, masih dibolehkan.
Setelah mengerjakan
thawaf tersebut, lalu menuju bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i.
Insya Allah akan
berlanjut pada serial terakhir, bi idznillah. Hanya Allah yang memberi taufik.
Panduan
Umrah Ringkas (2)
Sebelumnya
Rumaysho.Com telah menyajikan panduan umrah mulai dari berihram, penjelasan
larangan ketika ihram, dan pelaksanaan thawaf umrah. Tinggal tersisa pembahasan
sa’i dan mencukur rambut.
Sa’i Umrah
Setelah melakukan thawaf
umrah, maka orang yang berumrah segera menuju bukit Shafa untuk melaksanakan
sa’i sebanyak 7 kali putaran.
Jika telah
mendekati shafa, maka hendaklah mengucapkan “innash shafaa wal marwata min
sya’airillah”
Kemudian menaiki
Shafa lalu berdiam dan menghadap Ka’bah lantas memuji Allah dan bertakbir
sebanyak tiga kali, kemudian membaca do’a: “Laa ilaha illallah wahdahu laa
syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir, laa
ilaha illallahu wahdah anjaza wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaba
wahdah.”
Dzikir di atas
diulang tiga kali dan dianjurkan berdo’a di antara sela-sela dzikir tersebut
dengan do’a sekehendak kita. Jika membaca kurang dari tiga kali, juga
dibolehkan. Ketika berdo’a disunnahkan mengangkat tangan tanpa perlu berisyarat
ketika takbir menghadap Ka’bah.
Kemudian turun dari
Bukit Shafa menuju Marwah sambil berjalan. Saat berjalan menuju Marwah,
berdo’alah dengan do’a yang mudah yang ditujukan untuk diri dan kaum muslimin.
Jika telah sampai lampu atau garis hijau, bagi pria diperintahkan berlari
dengan kencang. Sedangkan wanita tidak berlaku demikian. Berlari tadi hingga
sampai pada garis atau lampu hijau berikutnya (kedua). Kemudian setelah itu
berjalan seperti biasa hingga Marwah. Ketika sampai ke bukit Marwah, dilakukan
hal yang sama seperti di bukit Shafa. Hal ini terus berulang hingga tujuh kali.
Hitungan sekali adalah dari Shafa ke Marwah, lalu kedua adalah dari Marwah ke
Shafa, seperti itu hingga tujuh kali. Dan putaran ketujuh berakhir di bukit
Marwah.
Yang perlu
diperhatikan saat pelaksanaa sa’i:
1- Wanita haidh dan
nifas boleh melakukan sa’i. Sedangkan thawaf tidak dibolehkan untuk wanita
haidh. Karena tempat sa’i bukanlah bagian dari Masjidil Haram.
2- Termasuk
kesalahan saat sa’i adalah wanita ikut berlari saat melewati lampu hijau.
Mencukur dan Memendekkan Rambut
Setelah umrah
selesai dilaksanakan, amalan terakhir yang dilakukan adalah mencukur habis
rambut kepala atau memendekkannya. Dan mencukur itu lebih baik daripada
memendekkan.
Sedangkan bagi wanita
diperintahkan untuk memendekkan rambut kepala dengan mengambil rambut sepanjang
satu ruas jari. Bagi wanita, pemotongan rambut tersebut dilakukan di tempat
tertutup bukan di hadapan banyak laki-laki seperti yang dilakukan wanita
berumrah di tempat sa’i.
Jika amalan
terakhir sudah dilakukan, maka selesailah amalan umrah. Setelah itu berbagai
hal yang diharamkan saat ihram menjadi halal. Sempurnalah tahallul.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Moga pembahasan di atas bermanfaat bagi yang sedang berumrah.
Referensi:
Al Aqil, Tholal bin
Ahmad, “Dalilul Mu’tamir”, terbitan Lajnah Tawzi’ Al Mathbu’aat Ad Diniyyah
‘alal Hujjaaj wal Mu’tamiriin.
Rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar