Kondom bagi Remaja
(Maqasid
As-Syariah)
Di antara tujuan utama syariat
Islam diturunkan adalah hifzun nasal (Arab:
حفظ
النسل)
artinya, menjaga keturunan. Tujuan ini terkait dengan posisi manusia sebagai
mamalia yang dilengkapi dengan syahwat dan akal. Dengan bekal syahwat, manusia
normal tidak mungkin bisa lepas dari mencintai lawan jenis. Dengan bekal akal,
manusia melakukan cara yang berbeda dengan mamalia lainnya dalam menyalurkan
syahwat biologisnya.
Berangkat dari sinilah sejatinya syariat Islam memberikan tuntunan. Syariah Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia, sehingga syariat mengatur kehidupan mereka agar berbeda dengan binatang. Berbekal dengan akal yang dimilikinya, syariat menjadikan sasaran aturannya adalah manusia dan bukan mamalia lainnya.
Berangkat dari sinilah sejatinya syariat Islam memberikan tuntunan. Syariah Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia, sehingga syariat mengatur kehidupan mereka agar berbeda dengan binatang. Berbekal dengan akal yang dimilikinya, syariat menjadikan sasaran aturannya adalah manusia dan bukan mamalia lainnya.
Islam dalam rangka mewujudkan
tujuan ini, sangat melarang keras dan menutup rapat terjadinya penyimpangan
dalam menyalurkan syahwat.
Manusia adalah Makhluk Lemah dari
Syahwat
Allah yang telah menciptakan
manusia, sangat paham betul dengan karakter dan sifat hamba-Nya ini. Di antara
karakter yang Allah sebutkan dalam Alquran:
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ
ضَعِيفًا
“Allah
hendak memberikan keringanan bagi kalian, dan manusia itu diciptakan dalam
kondisi lemah.” (QS. An-Nisa: 28).
Ayat ini merupakan Allah letakkan
sebagai pesan pungkasan setelah Allah menjelaskan tentang beberapa aturan nikah
dari ayat 19 – 28 di surat An-Nisa. Oleh karena itu, para ahli tafsir
menegaskan, yang dimaksud lemah dalam ayat tersebut adalah lemah dalam urusan
syahwat, lemah dalam urusan wanita. Laki-laki begitu mudah hilang akal dan
sangat mudah tergoda dengan wanita. (Lihat Tafsir
Ibnu Katsir, 2:267)
Saddud Dzari’ah
Menyadari kondisi manusia yang
demikian, Islam memberikan aturan agar manusia tidak serampangan dalam
menyalurkan syahwatnya. Islam mengizinkan manusia untuk melakukan yang halal
melalui nikah, dan menutup rapat segala celah yang bisa mengantarkan kepada
yang haram. Metode ini yang sering disebut dengan saddud dzariah (menutup
celah).
Berikut beberapa bukti yang
menunjukkan betapa tegasnya Islam dalam mengatur hubungan lawan jenis:
Pertama, Hukuman zina muhshon termasuk hukuman
yang paling berat dalam kehidupan manusia
Ya, itulah hukum rajam. Dilempari
batu di depan keramaian banyak orang, sampai mati. Tidak bisa kita bayangkan,
betapa berat rasa sakit yang dia rasakan selama hukuman berlangsung. Kematian
menanti di depan mata dengan pengantar yang sangat menyakitkan.
Kedua, Islam melarang mendekati zina
Allah berfirman, dalam ayat yang
sangat terkenal:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah
kalian mendekati zina, karena perbuatan ini adalah kekejian dan jalan yang
buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Imam As-Sa’di mengatakan,
والنهي عن قربانه أبلغ من النهي عن مجرد فعله لأن ذلك يشمل النهي عن
جميع مقدماته ودواعيه فإن: ” من حام حول الحمى يوشك أن يقع فيه ” خصوصا هذا الأمر
الذي في كثير من النفوس أقوى داع إليه.
“Larangan untuk mendekati tentu
nilainya lebih keras dibandingkan sebatas larangan melakukannya. Karena
larangan mendekati, mencakup larangan untun semua faktor yang bisa mengantarkan
kepada zina. Karena siapa yang menggembalakan ternaknya di sekitar padang
rumput terlindung, hampir saja ternaknya akan menerobos daerah itu. Terlebih
untuk kasus hubungan antar-lawan jenis, dimana nafsu manusia sangat kuat
mendorong ke arah sana.”
Lebih jauh, Imam As-Sa’di
menekankan akan jeleknya zina:
ووصف الله الزنى وقبحه بأنه { كَانَ فَاحِشَةً } أي: إثما يستفحش في
الشرع والعقل والفطر لتضمنه التجري على الحرمة في حق الله وحق المرأة وحق أهلها أو
زوجها وإفساد الفراش واختلاط الأنساب وغير ذلك من المفاسد
“Allah menyebut zina dan
memberikan gelar yang jelek dengan sebutan ‘fahisyah’ (perbuatan
keji). Artinya, zina merupakan perbuatan yang dianggap menjijikkan, secara
syariat, akal sehat, dan naluri fitrah. Karena perbuatan ini berarti melanggar
kehormatan terkait hak Allah, hak wanita, hak keluarganya, hak suaminya,
merusak nasab, dan dampak buruk lainnya.” (Taisir
Karimir Rahmah, Hal. 457)
Ketiga, Islam memerintahkan manusia
untuk menutup aurat dan memberikan ancaman keras bagi wanita yang menampakkan
auratnya.
Satu hadis yang kami harap selalu
melekat di hati Anda, agar Anda mawas diri. Hadis tentang para wanita yang
disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpakaian
namun telanjang.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata
bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: (pertama) Suatu kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (kedua) para wanita yang berpakaian
tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang
miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR.
Muslim no. 2128)
Makna ‘berpakaian tapi telanjang’
ada 3:
a. Berpakaian namun tidak
sempurna dalam menutup aurat, sehingga ada bagian aurat yang kelihatan.
b. Berpakaian ketat, sehingga
menampakkan bentuk badan.
c. Berpakaian transparan.
(Jilbab
Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Keempat, Islam melarang terjadinya
ikhtilat (pergaulan campur baur) antara laki-laki dan wanita.
Hadis tentang aturan shaf shalat
jamaah bagi laki-laki dan wanita. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا،
وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik
shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruk shaf laki-laki adalah
yang paling akhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan
sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling depan.” (HR. Muslim,
Abu Daud, An-Nasai, Turmudzi, Ibnu Majah dan yang lainnya).
Kita bisa membayangkan, jika
dalam kondisi paling bertaqwa semacam shalat berjamaah di masjid, kita
disyariatkan untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita, tentu dalam kondisi
yang lebih rendah dari itu, lebih disyariatkan untuk menjauhkan laki-laki dan
wanita. Semoga hadis ini cukup memberi kesimpulan bagi kita tentang semangat
Islam untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita
Kondom untuk Remaja
Kampanye pembagian kondom untuk
remaja sejatinya bukan
solusi yang tepat untuk menghindari dampak buruk seks bebas. Bahkan justru
sebaliknya, kampanye ini akan menjadi peluang besar bagi pecandu syahwat untuk
semakin bebas dalam menyalurkan syahwatnya.
Jika demikian menjadi keputusan
bu menteri, mungkin akan mengarahkan remaja untuk semakin menyamakan diri
dengan mamalia lainnya. Duh.., betapa indahnya aturan Islam, dan betapa
lemahnya aturan manusia yang terbatas akal pikirannya.
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar