Assalamu’alikum warahmatullah
Hadis-hadis tentang kriteria fakir dan miskin:
1. “Zakat tidak halal bagi orang kaya dan
orang berkemampuan.” (Shahih al-Jamis Shaghir, no.7251)
2. “…tidak ada jatah bagi orang kaya dan orang yang masih kuat
mencari penghasilan.” (Shahih Sunan Abi Dawud, no.14281)
3. “…kalau begitu apa yang dimaksud miskin itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Keadaannya tidak diketahui sehingga ada yang memberinya sedekah, sedangkan ia sama sekali tidak meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)
3. “…kalau begitu apa yang dimaksud miskin itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Keadaannya tidak diketahui sehingga ada yang memberinya sedekah, sedangkan ia sama sekali tidak meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)
Fakta:
Di sekitar tempat saya tinggal sulit mencari orang-orang fakir dan
miskin jika kriterianya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis di
atas. Jika pun ada, paling bisa dihitung dengan jari. Orang-orang miskin yang
ada adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti tukang rumah
(bangunan) yang biasa bekerja sebulan dan istirahat sebulan, petani yang panen
setahun sekali, nelayan yang kadang-kadang dapat ikan dan kadang-kadang tidak,
tetapi mereka semua termasuk orang2-orang yang masih kuat mencari
penghasilan.
Pertanyaan saya:
1. Jika panitia zakat telah menyerahkan zakat kepada fakir miskin
dan ternyata masih tersisa, apakah zakat yang tersisa tersebut boleh disalurkan
kepada orang-orang tersebut di atas?
2. Jika seseorang memiliki penghasilan tetap, tetapi memiliki
tanggungan yang banyak, apakah ia berhak menerima zakat?
3. Jika seseorang yang tidak berkemampuan ternyata di rumahnya
terdapat kendaraan bermotor, tv parabola, apakah ia berhak diberikan zakat?
Mohon tanggapan Ustadz.
Jazakumullahu khairan katsira
Dari: Abu al-Jauzi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Yang saya herankan adalah, pertanyaan “ada yang lebih dari harta
zakat”. Sebenarnya itu bukan suatu masalah, yang masalah adalah jika “kurang”.
Kalau lebih, apa salahnya disalurkan kepada yang berhak dalah jumlah yang lebih
banyak, itu tidak mengapa.
Memang hadis yang menyebutkan “orang kuat” benar, tapi jika orang
kuat itu punya tanggung jawab banyak yang mana kekuatannya tidak mencukupi
untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka ia adalah orang miskin. Begitu juga
dengan orang yang memilki pekerjaan tetap, bila gajinya tidak mencukupi seluruh
keluarganya, maka ia adalah miskin.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar