Selasa, 24 Oktober 2017

Assalamu’alikum warahmatullah
Hadis-hadis tentang kriteria fakir dan miskin:
1. “Zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang berkemampuan.” (Shahih al-Jamis Shaghir, no.7251)
2. “…tidak ada jatah bagi orang kaya dan orang yang masih kuat mencari penghasilan.” (Shahih Sunan Abi Dawud, no.14281)

3. “…kalau begitu apa yang dimaksud miskin itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Keadaannya tidak diketahui sehingga ada yang memberinya sedekah, sedangkan ia sama sekali tidak meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)
Fakta:
Di sekitar tempat saya tinggal sulit mencari orang-orang fakir dan miskin jika kriterianya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis di atas. Jika pun ada, paling bisa dihitung dengan jari. Orang-orang miskin yang ada adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti tukang rumah (bangunan) yang biasa bekerja sebulan dan istirahat sebulan, petani yang panen setahun sekali, nelayan yang kadang-kadang dapat ikan dan kadang-kadang tidak, tetapi mereka semua termasuk orang2-orang yang masih kuat mencari penghasilan.
Pertanyaan saya:
1. Jika panitia zakat telah menyerahkan zakat kepada fakir miskin dan ternyata masih tersisa, apakah zakat yang tersisa tersebut boleh disalurkan kepada orang-orang tersebut di atas?
2. Jika seseorang memiliki penghasilan tetap, tetapi memiliki tanggungan yang banyak, apakah ia berhak menerima zakat?
3. Jika seseorang yang tidak berkemampuan ternyata di rumahnya terdapat kendaraan bermotor, tv parabola, apakah ia berhak diberikan zakat?
Mohon tanggapan Ustadz.
Jazakumullahu khairan katsira
Dari: Abu al-Jauzi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Yang saya herankan adalah, pertanyaan “ada yang lebih dari harta zakat”. Sebenarnya itu bukan suatu masalah, yang masalah adalah jika “kurang”. Kalau lebih, apa salahnya disalurkan kepada yang berhak dalah jumlah yang lebih banyak, itu tidak mengapa.
Memang hadis yang menyebutkan “orang kuat” benar, tapi jika orang kuat itu punya tanggung jawab banyak yang mana kekuatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka ia adalah orang miskin. Begitu juga dengan orang yang memilki pekerjaan tetap, bila gajinya tidak mencukupi seluruh keluarganya, maka ia adalah miskin.
Dalam surat al-Kahfi, Allah menyebutkan bahwa orang miskin juga memiliki perahu.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page