Jika ada anak yang mengucapkan kata-kata jorok, apa yg harus
dilakukan. Karna ada yg ngomong jorok, malah ditertawakan banyak orang…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kesalahan yang dilakukan anak kecil yang belum baligh, tidak
dinilai sebagai perbuatan dosa. Apalagi ketika itu dilakukan secara tidak
sengaja. Baik kesalahan karena perbuatan, maupun kesalahan karena ucapan lisan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الـمَجْنُونِ المَغلُوبِ
عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيقِظَ وَعَنِ
الصَّبِىِّ حَتَّى يَـحْتَلِمَ
“Pena catatan amal itu diangkat, untuk tiga orang: orang gila
yang hilang akal sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak
kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan
disahihkan Syuaib al-Arnauth)
Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan
terkait kesalahan yang dilakukan anak kecil,
Pertama, anak kecil tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam kesalahan,
meskipun dia tidak berdosa.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
kita untuk menolak setiap kemungkaran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الإِيمَانِ
“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka dia harus
mengingkarinya dengan tangannya, jika tidak mampu dia harus mengingkarinya
dengan lisannya, dan jika tidak mampu dia harus mengingkari dengan hatinya, dan
itulah keimanan yang paling lemah (dalam ibadah nahi munkar).” (HR. Muslim 49).
Dan kemungkaran, mencakup semua bentuk pelanggaran syariat,
meskipun pelakunya tidak berdosa. Seperti yang dilakukan anak kecil, atau orang
gila, atau binatang.
Al-Marudzi menceritakan,
رأيت أبا عبد الله مر على صبيان الكتاب يقتتلون ففرق بينهم
Aku pernah melihat Imam Ahmad melewati beberapa anak TPA yang
bertengkar. Kemudian beliau memisahkan mereka semua. (al-Adab as-Syar’iyah,
Ibnu Muflih, 1/162).
Mereka dipisah oleh Imam Ahmad, karena bertengkar adalah
kemungkaran. Meskipun mereka – anak-anak – tidak berdosa dalam melakukannya.
Orang gila yang mengganggu, itu kemungkaran, meskipun dia tidak
berdosa. Ayam jago yang bertarung, itu kemungkaran, meskipun ayam tidak
berdosa. Dan semua itu harus kita ingkari dan kita ubah.
Karena itu, ketika keluar ucapan jorok dari anak, dia harus
diperingatkan agar tidak mengulangi, dilarang keras untuk mengucapkan kalimat
itu. Bukan malah ditertawakan, karena bisa membuat dia semakin mencari
perhatian dengan mengulang kembali kalimat itu. atau bisa juga dia mengira
dengan ditertawakan berarti disetujui. Dan itu lebih berbahaya.
Kedua, jika pelanggaran yang dilakukan oleh anak ini merugikan orang
lain atau ada unsur merusak, maka walinya bertanggung jawab dengan menggantinya
(dhiman), meskipun pelakunya yaitu si anak, tidak berdosa.
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
الأمر المجتمع عليه عندنا في ذلك أن الأموال تُضمن بالعمد والخطأ
Sesuatu yang disekapat para ulama kami, bahwa semua harta yang
dirusak, wajib diganti, baik sengaja maupun tidak sengaja. (al-Istidzkar,
7/279)
Ketiga, orang tua perlu cari tahu sebab anak ini mengucapkan kalimat
seperti itu…
Diantara mereka ada yang hanya sebatas tiru-tiru kawannya, atau
pernah dengar dari orang lain, atau dari orang tuanya. Karena anak terlahir
dalam kondisi bersih, sesuai fitrah.. namun lingkungan terkadang yang
membuatnya jadi kotor.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda,
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
“Setiap manusia yang lahir, mereka lahir dalam keadaan fitrah.
Orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani” (HR. Bukhari 1385 & Muslim 6926).
Karena itulah, tugas orang tua berusaha untuk membersihkan
anak-anak jika kotor karena lingkungan dan menghiasinya dengan ajara islam,
agar fitrah ini menjadi semakin indah..
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
konsultasisyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar