Kode Unik ketika Transfer, Riba?
Ketika kita membayar sesuatu via
transfer bank, misalnya nilai 500rb, kita diminta transfer 500.023. apakah ini
dibolehkan? Krn jadinya ada kelebihan. Apakah tidak termasuk riba?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada 2 transaksi yang dikontraskan
oleh Allah dalam al-Quran,
[1] Transaksi jual beli
[2] Transaksi riba
Allah berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba… (QS. al-Baqarah: 275)
Secara umum perbedaan keduanya,
pada transaksi jual beli bergerak pada domain penyediaan barang atau jasa.
Selama ada barang dan jasa yang dipertukarkan, hampir semua akadnya adalah jual
beli.
Sementara riba lebih bergerak
pada domain alat tukar dan uang. Transaksi yang dilakukan adalah uang ditukar
dengan uang, menghasilakan uang. Orang memberikan utang uang kepada orang lain,
dan nanti akan diserahkan dalam bentuk uang dengan ada kelebihan.
Dalam transaksi jual beli, islam
mengizinkan pemilik barang untuk mengambil keuntungan sesuai yang dia inginkan,
selama tidak mengganggu pasar dan tidak mendzalimi konsumen.
Diantara dalilnya adalah hadis
dari Urwah al-Bariqi beliau menceritakan,
دَفَعَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا لأَشْتَرِىَ
لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ
وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyerahkan
uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu
saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya
seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam seekor
kambing dan uang 1 dinar.
Kemuduian akupun menceritakan kejadian
itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu beliau mendoakan,
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِينِكَ
Semoga Allah memberkahimu dalam
transaksi yang dilakukan tanganmu. (HR. Turmudzi 1304, Daruquthni 2861, dan
dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Juga dinyatakan dalam hadis dari
Abdullah Zubair radhiyallahu ‘anhuma,
beliau menceritakan,
وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ
أَلْفٍ ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ
Zubair pernah membeli tanah hutan
seharga 170.000, kemudian tanah itu dijual oleh putranya, Abdullah bin Zubair
seharga 1.600.000. (HR. Bukhari 3129).
Hadis ini diletakkan al-Bukhari
dalam kitab shahihnya di Bab, “keberkahan harta orang yang berperang.”
Berdasarkan acuan ini, dalam
transaksi jual beli, penjual punya kebebasan untuk menjual barangnya sesuai
dengan harga yang dia inginkan. Termasuk memberi tambahan kode transfer yang
berbeda untuk masing-masing konsumennya.
Misalnya, harga barang terpampang
500rb… ketika proses belanja, konsumen A diminta transfer 500.011, konsumen
kedua diminta transfer 500.013, dst….
Yang terjadi, ini bukan akad
utang piutang. Tapi pada saat konsumen hendak beli, harga dinaikkan penjual,
sesuai dengan kepentingan dia, dalam bentuk kode transfer. Dan itu penawaran
dari penjual. Jika pembeli setuju, kode itu sekaligus menjadi tambahan harga
bagi dia.
Sebaliknya, untuk riba, sekecil
apapun nilainya, hukumnya terlarang.
Ka’ab al-Ahbar pernah mengatakan,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ
سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Satu dirham riba yang dimakan
seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.[1] (HR. Ahmad 21957, dan
ad-Daruquthni 2880)
Karena itu, hindari tambahan
apapun atas permintaan pemberi utang. Bisa jadi tambahan yang sangat kecil ini
adalah riba. Pada prakteknya, ada 2 yang banyak terjadi di masyarakat,
[1] Si A memberi utang ke si B
senilai tertentu, dan pembayarannya via transfer bank.
[2] Si A menjual barang secara
kredit kepada si B, dan pembayarannya via transfer bank.
Untuk dua kasus ini, tidak
diperkenankan memberikan tambahan kode unik transfer. Misal, nilai utang 1jt,
tapi minta ditransfer 1.000.025. jadi ada tambahan Rp 25. Hindari tambahan
semacam ini…
Bagaimana solusinya?
Jika tetap butuh kode unik, anda
bila lakukan pengurangan. Misal, utang 1jt, minta ditransfer 1jt – Rp 25 = Rp
999.975. insyaaAllah ini lebih aman. Sekalipun kurang dari nilai utang, tapi
anda bersih dari semua yang mengkhawatirkan…
Allahu a’lam.
Keterangan:
[1] Hadis ini diriwayatkan secara
marfu’ dari Abdullah bin Handzalah. Namun sanadnya dhaif, sebagaimana
keterangan Syuaib al-Arnauth. Dan yang benar, ini pernyataan Ka’ab al-Ahbar.
Seorang mantan yahudi, yang ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
namun masuk islam di zaman Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu
‘anhu.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar