Jika ada dari kalangan
Nashrani yang mengundang muslim dalam acara undangan natal baik di kantor atau
di lingkungan RT, apakah tetap dihadiri? Lebih-lebih para pejabat seringkali
mendapatkan undangan seperti itu.
Ibnul Qayyim menuturkan
bahwa Allah telah menyebut perayaan non muslim dengan istilah “az zuur”. Inilah yang dimaksudkan dari ayat,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur” (QS. Al Furqan: 72). Adh Dhahak menyatakan bahwa yang
dimaksudkan adalah perayaan orang-orang musyrik. (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hal. 492)
Ibnul Qayyim kembali
menerangkan, “Sebagaimana mereka tidak boleh menampakkan hari raya mereka di
tengah-tengah kaum muslimin, kaum muslimin pun tidak boleh turut serta,
membantu dan hadir dalam perayaan mereka tersebut. Hal ini telah disepakati
oleh para ahli ilmu (para ulama) dan telah dinyatakan oleh para ulama empat
madzhab di kitab-kitab mereka.” (Idem)
Untuk menghadiri perayaan
tersebut saja tidak boleh, apalagi sampai kaum muslimin yang merayakan atau
membuat acaranya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فَإِذَا كَانَ المسْلِمُوْنَ قَدْ اتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِهِمْ مِنْ
إِظْهَارِهَا فَكَيْفَ يَسُوْغُ للمسلمين فعلها أو ليس فعل المسلم لها أشد من فعل
الكافر لها مظهرا لها
“Kaum muslimin telah memiliki
kata sepakat akan tidak bolehnya orang kafir menampakkan perayaan hari raya
mereka di tengah-tengah kaum muslimin. Maka bagaimana mungkin kaum muslimin
yang dibolehkan merayakannya? Atau mau dikata kalau muslim tidaklah masalah
dari merayakannya daripada kafir yang merayakannya terang-terangan?!” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 510).
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan
sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab
mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al
Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لاَ تَدْخُلُوْا عَلَى المشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ
عِيْدِهِمْ فَإِنَّ السُخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian masuk
pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu
sedang turun murka Allah.”
Umar berkata,
اِجْتَنِبُوْا أَعْدَاءَ اللهِ فِي أَعْيَادِهِمْ
“Jauhilah musuh-musuh Allah
di perayaan mereka.” Demikian disebutkan perkataan seperti ini oleh Ibnul
Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah.
Jadi, undangan natal
seperti itu adalah undangan yang haram dihadiri atau dipenuhi. Wa billahit taufiq.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, tengah malam 3 Rabi’ul Awwal 1436 H
0 komentar:
Posting Komentar