Para pembaca sekalian yang semoga dirahmati Allah Ta’ala. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap
muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah
banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,”Hak muslim pada muslim yang
lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2)
Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat,
berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan
’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5)
Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia,
iringilah jenazahnya. (HR. Muslim). Di antara hak yang harus ditunaikan seorang
muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan.
Memenuhi Undangan Seorang Muslim
Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyari’atkan, tanpa adanya perselisihan di antara para
ulama. Namun hal ini dengan syarat: (1) orang yang mengundang adalah seorang
muslim, (2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat,
dan (3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang
akan dilangsungkan.
Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)
Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)
Hukum Memenuhi Undangan Walimahan adalah
Wajib
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang di antara
kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan,
pen), penuhilah.” (HR. Muslim) dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga
bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan,
sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim). Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya
hukum memenuhi undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi
3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut
adalah undangan pertama dan pada hari pertama (jika walimahannya lebih dari
sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja, pen). (Lihat Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam dan Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit
Tauhid, Syaikh Ibnu Utsaimin)
Memenuhi Undangan Orang Kafir
Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang
kafir (selain muslim, pen)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,”Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut,
bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk
Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah
memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (Syarh Riyadhus Sholihin)
Memenuhi Undangan Orang Fasik
Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia
terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot,
merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi
undangan dari orang semacam ini tidaklah wajib.
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)
Bagaimana Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?
Apabila seseorang mampu merubah kemungkaran, dia wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu
undangan walimatul ’ursy yang undangannya
wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu : (1) untuk menghilangkan
kemungkaran dan (2) untuk memenuhi undangan saudaranya.
Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)
Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)
Bagaimana Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,”Apabila kartu undangan walimahan ditujukan untuk semua orang, tidak di-ta’yin (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat
dikatakan ini adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun
jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi
wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang.
(Lihat Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid)
Saudaraku, jika seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk makan bersama
atau engkau diajak untuk membantunya dalam suatu perkara, maka penuhilah.
Karena hal ini akan membuat senang orang yang mengundang dan akan lebih
mempererat ukhuwah dan kasih sayang sesama muslim.
Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, kerabat dan sahabatnya.
0 komentar:
Posting Komentar