Kami Mohon nasehatnya ustadz perihal kerjaan keponakan.
Keponakan saya sebagai dokter gigi. Dia ikut klinik milik orang
lain. Pasiennya ada yg muslim ada yg non muslim. Ada pasien minta memutihkan
gigi krn alasan kecantikan bkn krn kesehatan.
Bagaimana perlakuannya apabila permintaan semacam itu datang dari
pasien yg non muslim?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang
dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan
lebih renggang.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُتَوَشِّمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ
وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah
mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).
Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk
kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya.
Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi.
Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan
mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah
dinyatakan,
فعملية تبيض الأسنان هي عملية تهدف إلى تلميع الأسنان التي أصبحت
باهتة أو مصفرة أو غدت داكنة، والأصل في إجراء هذه العملية الجواز حتى يثبت ما
يقتضي منعها
Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi
cemerlang,.. dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat
kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang.
(Fatwa Syabakah
Islamiyah, no. 74450)
Baca: Hukum Memakai
Kawat Gigi
Namun jika tindakan memutihkan gigi itu dilakukan dengan cara dikikir
sela-sela gigi, sehingga gigi kelihatan tidak rapat, hukumnya dilarang.
0 komentar:
Posting Komentar