Bagaimanakah hukum anjing
pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut?
Dalam Bulughul Marom
disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ
مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ
قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak,
untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap
harinya satu qiroth.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575).
Berkurang Pahala Satu Qiroth
Ukuran satu qiroth
berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20
dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat …
Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam,
maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang
setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya
berkurang dua qiroth.
Hal ini menunjukkan bahwa
pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah
memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat
mengurangi pahalanya.
Pemanfaatan Anjing yang
Dibolehkan
Hadits di atas menunjukkan
bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan
binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu.
Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih
dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan.
Jika memanfaatkan anjing
dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan
berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan
kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia
butuhkan.
Pembolehan memelihara ini
bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu
tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di
padang pasir.
Hukum Anjing Pelacak
Bagaimana dengan anjing
pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing
semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai.
Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh
Al Fauzan berkata, “Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin
semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana.
Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak.
Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing
yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia,
lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia.” (Minhatul ‘Allam, 9: 219-220).
Alasan Haramnya Memelihara
Anjing
Ulama Syafi’iyah dan
Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan:
1- Adanya dalil yang
melarang.
2- Ada dhoror (bahaya) yang
timbul jika seseorang memelihara anjing:
(1) menakuti-nakuti orang
yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak,
(2) malaikat terhalang
masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya
rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut,
(3) anjing dapat menajiskan
bejana atau wadah yang dijilat,
(4) pahala orang yang
memelihara anjing berkurang setiap harinya.
Baca artikel yang pernah
dimuat di Rumaysho.Com: (1) Akibat Memelihara Anjing, (2) Hukum Memelihara Anjing.
Demikian sajian ringkas
Rumaysho.Com mengenai hukum anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing
pelacak. Adapun bagaimana ketentuan anjing pemburu, insya Allah akan dibahas
secara detail pada hadits-hadits dalam Bulughul Marom berikutnya. Moga-moga
bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh
Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan
pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220.
—
Selesai disusun di
kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul,
malam 25 Dzulqo’dah 1434 H
0 komentar:
Posting Komentar