Ana ingin tanya, bagaimana hukumnya seorang pembantu yang pergi
haji/umrah dengan tanpa mahram? Sementara dari Indonesia saja pergi keluar
negeri tanpa mahram?
Kedua: Bolehkah seorang perempuan mencari nafkah ke luar negeri karena ingin membahagiakan kedua orang tuanya?
Kedua: Bolehkah seorang perempuan mencari nafkah ke luar negeri karena ingin membahagiakan kedua orang tuanya?
(0508153351)
Jawab:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah khair.
Akhi fillah, seorang wanita yang beriman tidak boleh bepergian
jauh (safar) tanpa adanya mahram, entah itu untuk mencari uang atau untuk
beribadah seperti haji dan umrah. Dan pelakunya berdosa. Karena keumuman sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhu:
( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ) ، فَقَالَ
رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا
وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ ؟ فَقَالَ : ( اخْرُجْ مَعَهَا ! )
Artinya: “(Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali
bersama mahramnya, dan tidak boleh berdua dengan laki-laki asing kecuali disitu
ada mahramnya). Berkata seorang laki-laki: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku
ingin keluar berjihad bersama pasukan ini dan ini, sedangkan istriku ingin
berhaji? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (Pergilah bersama
istrimu!).” (HR. Al- Bukhary – Muslim).
Dalam hadist di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang wanita bepergian jauh kecuali dengan mahram, bahkan
menyuruh orang yang mau pergi berjihad untuk menemani istrinya yang mau pergi
haji. Jadi wanita bepergian harus bersama mahram untuk ibadah atau untuk yang
lain. Hal ini tidak lain kecuali demi kebaikan wanita tersebut. Betapa banyak
kita dengar kejadian-kejadian yang menyedihkan akibat perginya seorang wanita
tanpa mahram. Bahkan ketika ibadah haji. Na’udzubillah min dzalik.
Kalau seorang wanita nekad berhaji atau umrah tanpa mahram maka
haji dan umrahnya sah, akan tetapi dia berdosa.
Perlu diketahui bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Adapun perginya seorang wanita muslimah ke luar negeri untuk mencari uang dengan alasan membahagiakan orang tua dan lain- lain , maka hukumnya tetap tidak boleh kalau tanpa mahram. Karena haji saja yang merupakan rukun islam kelima, dan ibadah yang dilaksanakan untuk mencari ridha Allah saja seorang muslimah harus pergi bersama mahram, apalagi perkara-perkara dunia. Jadi niat yang baik harus diiringi cara yang baik .
Perlu diketahui bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Adapun perginya seorang wanita muslimah ke luar negeri untuk mencari uang dengan alasan membahagiakan orang tua dan lain- lain , maka hukumnya tetap tidak boleh kalau tanpa mahram. Karena haji saja yang merupakan rukun islam kelima, dan ibadah yang dilaksanakan untuk mencari ridha Allah saja seorang muslimah harus pergi bersama mahram, apalagi perkara-perkara dunia. Jadi niat yang baik harus diiringi cara yang baik .
Semoga Allah memperbaiki keadaan kita.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar