Bagaimana menurut pendapat Ustadz kalau kita menikah dengan wanita
yang sangat awam terhadap agama, karena susah mencari istri yang sudah bagus
agamanya, sementara si wanita tersebut belum memakai jilbab sama sekali dan
jauh dari agama. Orangtuanya berharap agar putrinya menikah dengan orang yang
mengerti agama karena dia sendiri juga sangat awam terhadap agama.
Jawaban:
Jawaban:
Saudaraku, menurut hukum asal seorang muslim boleh menikah dengan
wanita muslimah sekalipun dia awam, berdasarkan surat An-Nisa`: 3. Akan tetapi,
dianjurkan menikahi wanita yang baik agamanya, shalihah (baik) amalnya, dan
lembut perangainya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran maupun hadits yang
shahih.
Pengertian wanita awam menurut pemahaman kami adalah wanita yang
belum mengenal ajaran Islam dengan baik. Jika demikian keadaannya, maka ada dua
hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, wanita itu dikenal sebagai wanita yang lembut perangainya
sehingga mudah menerima nasihat, tidak sering keluar rumah tanpa mahram,
mempunyai sifat pemalu bila bergaul dengan laki-laki yang bukan mahram, dan dia
berasal dari keturunan keluarga yang baik.
Kedua, wanita itu kurang akal dan agamanya. Jika sifatnya
demikian, agar tidak menyesal di kemudian hari, sebaiknya wanita itu dinasihati
lewat perantara orangtuanya. Bila nanti terjadi pernikahan, hendaknya ia mau
diajak menuntut ilmu syar’i, mau menutup wajahnya, dan taat kepada
suaminya selagi tidak diperintah kepada yang haram. Jika dia sanggup menaati
sesuai kemampuannya, insya Allah wanita itu akan berubah menjadi wanita yang
shalihah. Jika dia tidak mau taat maka bersabarlah sampai Allah Subhanahu
wa Ta’ala memilihkan jodoh yang lebih baik yang mau menerima nasihat
suami.
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun 1, Jumadil
Tsaniyah-Rajab 1429 H (Juli 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar