Apakah hukum tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur
seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya
fajar. Namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan
berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib
melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban
sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan
kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun
ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut
tidak berdosa.
Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu
banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati
fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya.
Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib
daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal
ini merupakan perkara yang sangat berbahaya sekali. Oleh sebab itu bergadang
yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk menunaikan shalat adalah
bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi
dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu
perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan
lebih parah bahayanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga ketika
dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan. (Fatwa
Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al
Fauzan)
***
0 komentar:
Posting Komentar