Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan
berbagai pertandingan?
Jawaban:
Jawaban:
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab, “Tepuk tangan
untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
1.
Tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah,
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk
tangan jenis ini jelas haram hukumnya. (lihat QS. Al-Anfal, ayat 35).
2.
Tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk
tangan jenis ini terlarang. Boleh jadi, hukumnya haram; minimal hukumnya adalah
makruh.
3.
Tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat.
Artinya, ada kebiasaan di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan
semangat melakukan hal yang sedang dia kerjakan. Tepuk tangan jenis ini
hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non-ibadah adalah
halal dan mubah.
Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika
memberikan jawaban yang benar dalam kelas.
Yang saya maksudkan adalah siswa sekolah dasar. Sedangkan kalian, para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah
penting bagi kalian.
Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi, dia akan
meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan. Apakah hal semacam
ini kita larang tanpa dalil?
Adapun terkait dengan hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam ‘Tepuk tangan itu untuk perempuan, sedangkan bacaan tasbih itu
untuk laki-laki (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)’, hadis ini berlaku
dalam shalat (bukan dalam semua keadaan).”
Keterangan:
Fatwa ini disampaikan oleh beliau pada sesi tanya-jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud di Riyadh, yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu Al-Khalil, Rektor Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cetakan pertama, 1426 H.
Fatwa ini disampaikan oleh beliau pada sesi tanya-jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud di Riyadh, yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu Al-Khalil, Rektor Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cetakan pertama, 1426 H.
Sumber:
Artikel “Tidak Semua Tepuk Tangan Terlarang”, Majalah Al-Furqon, Edisi 10, Tahun 10, Jumadil Ula 1432, hlm. 28–29, oleh Ustadz Aris Munandar.
Artikel “Tidak Semua Tepuk Tangan Terlarang”, Majalah Al-Furqon, Edisi 10, Tahun 10, Jumadil Ula 1432, hlm. 28–29, oleh Ustadz Aris Munandar.
Dipublikasikan ulang, disertai penyuntingan tata bahasa, oleh
KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KosultasiSyariah.com
Artikel www.KosultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar