Rabu, 30 November 2016

Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?

Jawaban:
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab, “Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
1.      Tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan jenis ini jelas haram hukumnya. (lihat QS. Al-Anfal, ayat 35).
2.      Tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang. Boleh jadi, hukumnya haram; minimal hukumnya adalah makruh.
3.      Tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya, ada kebiasaan di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat melakukan hal yang sedang dia kerjakan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non-ibadah adalah halal dan mubah.
Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas.
Yang saya maksudkan adalah siswa sekolah dasar. Sedangkan kalian, para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian.
Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi, dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil?
Adapun terkait dengan hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tepuk tangan itu untuk perempuan, sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)’, hadis ini berlaku dalam shalat (bukan dalam semua keadaan).”
Keterangan:
Fatwa ini disampaikan oleh beliau pada sesi tanya-jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud di Riyadh, yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu Al-Khalil, Rektor Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cetakan pertama, 1426 H.
Sumber:
Artikel “Tidak Semua Tepuk Tangan Terlarang”, Majalah Al-Furqon, Edisi 10, Tahun 10, Jumadil Ula 1432, hlm. 28–29, oleh Ustadz Aris Munandar.
Dipublikasikan ulang, disertai penyuntingan tata bahasa, oleh KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KosultasiSyariah.com

Related Posts:

  • Sumber energi alternatif agar selamat saat krisis Swasembada Energi, Mungkinkah ? Beberapa hari lalu chairman of Indonesia Petroleum Association – organisasi yang menaungi 58 operator minyak dan gas besar di Indonesia – menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi negeri pengi… Read More
  • Ringkasan Sholat Jenazah (Mayit) Bagi Pemula Tata Cara Shalat Jenazah (Menyalatkan Mayit) Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Soal: Bagaimana tata cara menyalatkan mayit? Jawab: Urutan tata cara menyalatkan mayit : Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama). Tan… Read More
  • Beberapa Kisah Islam "Palsu" Yang Paling Populer Di Indonesia Waspada Terhadap Kisah Kisah Tak Nyata PENYUSUNAbu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi MUQODDIMAH الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَس… Read More
  • Tafsir Al A'raf Ayat 180 "Arti Asmaul Husna" Allah Maha Segalanya, Ini Salah? Allah Maha Segalanya, Ini Salah? Bolehkah mengucapkan, Allah Maha Segalanya? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Dalam KBBI, kata Maha artinya sanga… Read More
  • Hukum Islam Mengucapkan Allah Maha Segalanya Allah Maha Segalanya, Ini Salah? Allah Maha Segalanya, Ini Salah? Bolehkah mengucapkan, Allah Maha Segalanya? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Dalam KBBI, kata Maha artinya sanga… Read More

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

90 Pageviews
Mar. 14th - Apr. 14th

Our Facebook Page