Bagaimana hukumnya mendoakan penghuni kubur?
Jawaban:
Doa dibagi menjadi dua macam:
Pertama: Doa yang berarti ibadah; misalnya sholat, puasa dan
ibadah-ibadah lainnya/ jika seseorang mengerjakan sholat atau puasa, maka dia
telah berdoa kepada Tuhannya dengan lisan hal agar diampuni, dijauhkan dari
adzab-Nya dan diberi karunia-Nya.
Hal semacam ini ditunjukkan oleh Allah dalam firman-Nya:
“Dan Tuhanmu berfirman, “berdoalah kepada-Ku niscaya akan
kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombonkan diri dari
menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”” (Qs. Ghaafir: 60)
Allah menjadikan doa sebagai ibadah, maka barangsiapa beribadah
kepada selain Allah, dia telah kafir yang megeluarkannya dari agama. Jika
manusia rukuk atau sujud kepada sesuatu yang diagungkannya seperti mengagungkan
Allah dalam ruku atau sujud itu, maka dia telah berbuat musyrik yang
mengeluarkannya dari Islam.
Maka dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
untuk membungkuk tatkala bertemu untuk menghindari syirik. Beliau ditanya
tentang orang yang bertemu saudaranya, haruskah dia membungkuk kepadanya?”
beliau menjawab, “tidak” berarti apa yang dilakukan sebagain orang yang
membungkuk tatkala mengucapkan salam kepada anda adalah salah, maka anda harus
menjelaskan dan melarangnya.
Kedua: Doa dalam arti meminta.
Doa semacam ini tidak semuanya syirik, tetapi dijelaskan secara
rinci sebagai berikut:
1.Jika yang dimohon itu hidup dan kuasa mengabulkan permintaan,
maka hal itu bukan syirik, seperti perkataan Anda kepada seseorang yang mampu
memberikan, “Berilah aku air.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika ada orang yang menyerumu, maka penuhilah panggilannya.”
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan
orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik.” (Qs. An-Nisa:8)
Jika orang fakir mengulurkan tangannnya dan berkata, “Berilah
aku”, maka ini hukumnya boleh seperti dijelaskan dalam firman Alah, “Maka
berilah mereka dari harta itu (sekedarnya).”
2.Jika yang diminta itu sudah mati maka doanya termasuk syirik dan
mengeluarkannya dari islam.
Sangat disayangkan, di sebagian negeri Islam ada yang meyakini
bahwa orang yang dikubur, yang jasadnya masih utuh atau yang sudah dimanakan
bumi, dapat member manfaat, menimpakan bahaya, atau menitis kepada orang yang
tidak dilahirkannya. Na’udzu billah, ini adalah syirik besar yang dapat
mengeluarkan seseorang dari agamanya. Pernyataan semacam ini lebih besar
dosanya daripada minum khamr, zina dan homoseksual; karena pernyataan seperti
itu sama dengan menyatakan kafir bukan hanya sekedar fasik. Kita memohon kepada
Allah semoga memperbaikinkeadaan kaum muslimin.
0 komentar:
Posting Komentar