Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah
dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para
pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian
kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali
terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan
Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan
untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang
diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan
membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran
telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya
secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di
masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin,
tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan
dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya
makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan
dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى
مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah)
dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat
terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).”
(HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok
bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai
penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama
masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat
bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini
adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram,
pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H).
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I,
Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan
akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama
kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka
jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury
(Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali,
wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga
menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada
abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang
beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan
para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap
kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit
aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan
kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan
dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi
orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di
shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan
dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis
penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok
merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang
mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan
tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai
lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu
juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor:
(4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya
(tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok
menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang
diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang
berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi :
shop.pengusahamuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar